Jakarta 23/1 (ANTARA) Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Imam S Ernawi, mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan audit terhadap kawasan Jabodetabek, terutama di daerah aliran sungai.
Audit ini dilakukan karena banjir yang merendam Jakarta beberapa waktu lalu, karena di kawasan resapan air banyak didirikan bangunan ilegal, katanya, kepada pers di Jakarta, Rabu.
Jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, pihaknya akan bertindak tegas.
Ia menambahkan, para pengambil keputusan, apakah kepala daerah atau wilayah yang lalai mengeluarkan izin, apalagi mengeluarkan izin secara ilegal, juga dapat diberi sanksi hingga tuntutan pidana.
"Nanti kita akan lihat, berdasarkan undang-undang (No 26 Tahun 2007) apakah sebuah bangunan dibangun sesuai dengan tata ruang atau tidak. Karena setiap bangunan harus sesuai dengan izinnya. Kalau tidak sesuai sanksinya macam-macam, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana," ia menambahkan.
Pada Pasal 69 dan 70 undang-undang No 26 Tahun 2007 disebutkan bahwa setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh peraturan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Menurut Imam, saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan terlebih dahulu, untuk melihat kondisi aktual di kawasan Jabodetabek.
Untuk pemetaan, kata Imam, pihaknya hanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan. "Tetapi untuk audit, kita butuh waktu agak lama. Karena di sana menyangkut domain privat," katanya.