Medan, 2/1 (ANTARA) - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Medan selama tahun 2012 telah memberangkatkan 9.126 pekerja di sektor formal ke Malaysia.
Kepala Seksi Perlindungan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Medan Rizal Saragih di Medan, Rabu mengatakan, jumlah TKI yang diberangkatkan itu bukan hanya asal Sumut, melainkan dari provinsi lain yang transit di Medan.
Untuk TKI yang berasal dari Sumut, jumlah yang diberangkatkan ke Malaysia sebanyak 8.755 orang yang terdiri dari 8.405 TKI wanita dan 353 TKI pria.
Pada Januari, TKI yang diberangkatkan sebanyak 436 orang(54 pria, 382 wanita), Februari 372 orang (37 pria, 335 wanita), Maret 676 orang (21 pria, 655 wanita), April 592 orang (lima pria, 587 wanita), Mei 872 orang (25 pria, 847 wanita), dan Juni 1.225 orang (16 pria, 1.209 wanita).
Kemudian, pada Juli 1.162 orang (11 pria, 1.151 wanita), Agustus 726 orang (38 pria, 688 wanita), September 762 orang (20 pria, 742 wanita), Oktober 595 orang (37 pria, 558 wanita), November 820 orang (55 pria, 764 wanita), dan Desember 517 orang (34 pria, 483 wanita).
Adapun TKI dari provinsi lain yang transit melalui Sumut selama tahun 2012 sebanyak 371 orang yang terdiri dari 83 TKI pria dan 288 TKI wanita.
Dari 9.126 TKI yang diberangkatkan ke Malaysia selama 2012 tersebut, seluruhnya bekerja di sektor formal seperti perkebunan, restoran, perusahaan manufaktur, atau perusahaan elektronik.
BP3TKI Medan tidak menetapkan peningkatan target jumlah TKI yang diberangkatkan pada 2013 karena lebih mengutamakan kualitas pekerja yang akan ditempatkan.
Selain mengutamakan agar TKI yang akan diberangkatkan tersebut memiliki kemampuan tertentu, pihaknya juga memberikan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) untuk pekerja yang akan ditempatkan.
Selain mengenai pekerjaan yang menjadi tugas sehari-hari, pihaknya juga menyosialisasikan tentang aturan yang berlaku di negara penempatan dalam PAP tersebut.
"Jadi, peningkatan kualitas TKI itu sebuah keharusan," katanya. ***1***
(T.I023/B/M019/M019)