Medan (ANTARA) - Penasihat hukum (PH) Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, terdakwa dugaan korupsi smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Paulus Peringatan Gulo, menyebut dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar ST, diduga terlibat dan memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut sehingga perlu dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfrontasi di persidangan.
Paulus mengatakan ketidakhadiran kedua saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/6), membuat agenda konfrontasi belum dapat dilaksanakan.
"Pada persidangan hari ini ada dua saksi yang tidak hadir, yakni Bahrun Walidin dan Iskandar. Kami cukup kecewa karena saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa ini tidak hadir untuk dikonfrontasi," katanya usai persidangan.
Menurut Paulus, tim penasihat hukum menduga kedua ASN tersebut memiliki keterkaitan dengan proses penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) maupun dokumen lain dalam proyek pengadaan smartboard.
Ia mengklaim pihaknya memperoleh bukti percakapan elektronik yang diduga menunjukkan adanya pengiriman dokumen dalam bentuk file dari Jakarta untuk kemudian dicetak di Medan.
"Kami menduga tanda tangan Pak Bambang Ghiri Arianto ditiru pada sejumlah dokumen, mulai dari BAST hingga purchasing order (PO). Dugaan tersebut telah kami laporkan ke Polres Tebing Tinggi," ujarnya.
Paulus mengatakan Bahrun Walidin dan Iskandar ST sebelumnya telah memberikan keterangan di persidangan serta mengaku merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang bertugas di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan sedang menjalani cuti belajar.
"Baik di berita acara maupun saat diperiksa di Kejati Sumut serta di persidangan, mereka mengaku ASN Aceh Jaya yang bekerja di BPSDM dan sedang cuti belajar," katanya.
Menurut Paulus, status kedua saksi sebagai ASN juga menjadi perhatian tim penasihat hukum. Ia mengatakan ASN pada prinsipnya harus menghindari konflik kepentingan dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan tugas maupun kewenangannya.
"Di persidangan mereka mengaku ASN Aceh Jaya yang bekerja di BPSDM dan sedang cuti belajar. Karena itu kami ingin mengonfirmasi dugaan keterkaitan mereka dalam perkara ini melalui pemeriksaan di persidangan," ujarnya.
Paulus menambahkan Bahrun Walidin sebelumnya telah memenuhi panggilan sebagai saksi pada persidangan sebelumnya, namun pemeriksaannya belum sempat dilakukan secara menyeluruh. Pada persidangan kali ini, Bahrun tidak hadir dengan alasan sakit, sedangkan Iskandar tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.
"Untuk Bahrun alasannya sakit. Yang kami ketahui, surat keterangannya berupa hasil pindai (scan). Tadi majelis hakim juga mempertanyakan mana surat aslinya. Sementara Iskandar sampai persidangan berlangsung tidak ada alasan yang disampaikan mengapa tidak hadir," katanya.
Ia berharap Bahrun Walidin dan Iskandar ST memenuhi panggilan pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli 2026.
"Kami masih berharap mereka hadir. Untuk langkah hukum selanjutnya akan kami komunikasikan di internal tim penasihat hukum. Saat ini kami percaya keduanya akan memenuhi perintah majelis hakim untuk hadir pada sidang berikutnya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan As'ad Rahim Lubis mempertanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum menghadirkan Bahrun Walidin dan Iskandar ST meski sebelumnya telah diperintahkan.
"Berarti cuma Bahrun dan Iskandar yang tidak ada?" tanya hakim kepada JPU.
"Iya, Yang Mulia. Bahrun sakit," jawab jaksa.
Hakim kemudian mempertanyakan alasan belum dihadirkannya kedua saksi tersebut.
"Kemarin saya suruh hadirkan. Ada apa dengan kalian?" ujar As'ad.
Majelis hakim selanjutnya memerintahkan JPU memastikan Bahrun Walidin dan Iskandar ST hadir pada persidangan lanjutan 7 Juli 2026 untuk dikonfrontasi bersama saksi lainnya.
Selain Bahrun Walidin dan Iskandar ST, majelis hakim juga memerintahkan JPU menghadirkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi Moettaqien Hasrimi, Kelvin dari PT Gunung Emas Ekaputra, Fatimah selaku istri terdakwa Budi Pranoto, Dr Benny dari Politeknik Negeri Medan, serta Mufti Nadif dari PT Bismacindo Perkasa.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.