Deli Serdang (ANTARA) - Persidangan lanjutan perkara dugaan penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly (38) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (30/4).

Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Lubuk Pakam tersebut menghadirkan saksi Lily Kamsu, yang merupakan mantan mertua terdakwa.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga, saksi menjelaskan adanya insiden yang melibatkan anaknya, yakni Rolan, dengan terdakwa.

Ia menyebut wajah Rolan sempat terdorong dan kacamatanya diremas lalu dibuang oleh terdakwa Sherly.

Peristiwa itu disebut terjadi saat kakak terdakwa, Yanty, datang ke rumah dan naik ke lantai tiga. Keduanya berupaya membawa dua anak Sherly keluar dari rumah, namun dihalangi oleh Rolan.

Insiden tersebut terjadi di rumah yang berada di kawasan Komplek Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang, pada 5 April 2024.

Akibat kejadian itu, Rolan diklaim mengalami luka di bagian hidung serta tangan kirinya.

Namun saat majelis hakim diketuai Hiras Sitanggang memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Jonson Sibarani didampingi Togar Lubis, untuk bertanya, keterangan saksi justru mengundang tanda tanya.

PH menilai saksi tidak mampu menjelaskan secara rinci kronologi dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Sherly.

Penasihat hukum kemudian meminta agar rekaman CCTV yang dijadikan barang bukti diputar di persidangan.

Saat rekaman ditampilkan, saksi tampak kesulitan mengaitkan peristiwa yang ia sampaikan dengan kejadian dalam video.

Ia malah mengaku tidak mengingat detail peristiwa saat ditanya lebih lanjut oleh kuasa hukum.

Jawaban tersebut memicu reaksi di ruang sidang, termasuk dari terdakwa dan pengunjung.

Penasehat terdakwa menegaskan pentingnya kejelasan waktu dan kondisi saat dugaan penganiayaan terjadi.

Selain itu, saksi sebelumnya mengaku sempat mengalami kekerasan hingga dirawat di rumah sakit. Namun dalam rekaman CCTV, kondisi saksi terlihat normal dan masih bisa beraktivitas seperti naik turun tangga.

Hal itu menimbulkan pertanyaan baru terkait konsistensi keterangan saksi. Majelis hakim juga menyoroti perbedaan antara keterangan di persidangan dan isi berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP disebutkan bahwa saksi mengetahui kejadian dari cerita Rolan, bukan melihat langsung. Ketika dikonfirmasi, saksi menyatakan keterangannya di persidangan adalah yang benar.

Di sisi lain, tim PH terdakwa juga menyoroti ketidakutuhan rekaman CCTV yang diajukan jaksa. Mereka menyebut hanya sebagian kecil rekaman yang ditampilkan, padahal sebelumnya terdapat lebih banyak bukti video.

Fakta lain yang mencuat, dalam rekaman tidak terlihat adanya keluhan dari Rolan terkait dugaan penganiayaan.

JPU juga menghadirkan saksi lain, yakni seorang petugas keamanan perumahan bernama Irvan Syahputra. Ia mengaku datang ke lokasi setelah menerima laporan adanya teriakan minta tolong.

Namun menurutnya, saat ditanya, terdakwa Sherly tidak menyebut adanya pemukulan dan hanya ingin keluar dari rumah. Namun, keterangan tersebut dibantah langsung oleh terdakwa di hadapan majelis hakim.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ketua Hiras Sitanggan, kemudian menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (7/5), dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan," ujar Hiras Sitanggan.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026