Tebing Tinggi (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi berinisial MAH dan bendahara M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan korupsi pemeliharaan alat angkut di Dinas Lingkungan hidup.
Dalam konferensi pers Selasa (21/4/2026) Kajari Tebing Tinggi Anthony Nainggolan, SH. MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba, SH.MH dan Kasi Pidsus Dadang Dermawan, SH.MH mengatakan kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana belanja pemeliharaan Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penatapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2.16/Fd.2/04/2026, dimana penyidik perkara sudah memenuhi dua alat bukti sehingga ditetapkan dua orang tersangka" papar Anthony Nainggolan.
Kasus ini, dikatakan Anthony Nainggolan bermula dari anggaran belanja pemeliharaan alat angkut darat bermotor sebesar Rp. 1,421,810.000 yang seharusnya digunakan untuk belanja BB bersubsidi kendaraan operasional sampah.
Dalam praktiknya, MHA selalu pengguna anggaran memerintahkan PPTK ZH dan M untuk melakukan belanja BBM di SPBU. Selanjutnya tersangka M diduga membuat struk pembelian BBM yang tidak sebenarnya sebagai bukti dukungan pencairan anggaran.
" Struk palsu itu digunakan untuk melengkapi dokumen pembayaran seperti nota dinas, surat penerbitan SP2D, SPM hingga surat pengajuan SPP yang ditandatangani oleh MHA hingga terjadi pengeluaran anggaran negara yang tidak sesuai dengan realisasi" papar Anthony Nainggolan.
Dari hasil audit BPKP Provinsi Sumut kerugian negara mencapai Rp. 863.016.444.00. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi dan 3 orang ahli.
" Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun"tandasnya.
Pewarta: DarmawanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026