Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahkan barang bukti dari 216 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, di halaman Kantor Kejari Belawan, Jalan Raya Pelabuhan, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti rampasan negara,” kata Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus di Medan, Selasa (28/4).

Pemusnahan barang bukti tersebut, lanjut dia, sebagai bentuk tanggung jawab pihaknya agar barang bukti yang telah inkracht tidak disalahgunakan, sekaligus wujud transparansi penegakan hukum.

Ia menambahkan kegiatan tersebut juga menunjukkan sinergi antar instansi penegak hukum, khususnya antara kejaksaan dan kepolisian, dalam penanganan perkara hingga tahap akhir.

Daniel menambahkan barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika, antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 841,55 gram, ganja kering sekitar 75,8 gram, dan pil ekstasi sekitar 122,19 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan obat-obatan atau jamu sebanyak 4.741 saset, 83 unit telepon seluler, 31 unit timbangan elektrik, serta 16 unit senjata tajam dan barang bukti lainnya.

Daniel mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan akuntabel yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Belawan Yusup Darmaputra serta disaksikan pihak kepolisian dan perwakilan pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, diakhiri dengan doa bersama dengan harapan seluruh aparat penegak hukum dapat terus menjalankan tugas secara optimal dan menjunjung tinggi integritas,” ujar Daniel.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026