Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aditya Ramdani alias Adit, karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg) dan 23 ribu butir pil ekstasi.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aditya Ramdani alias Adit dengan pidana mati,” ujar JPU Daniel Surya Partogi Aritonang di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4)
Selain terdakwa Adit, JPU Daniel juga menuntut terdakwa lainnya, yakni Iman Saro Harefa alias Iman (berkas terpisah) dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
“Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas dia.
JPU Daniel menjelaskan, perbedaan tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut didasarkan pada peran masing-masing terdakwa.
Dalam nota tuntutan, JPU menilai terdakwa Adit berperan sebagai kurir utama yang menguasai barang bukti sabu seberat 10 kilogram, 23 ribu butir ekstasi, serta 150 butir pil happy five.
“Sedangkan terdakwa Iman diajak oleh terdakwa Adit dan saat penangkapan barang bukti utama tidak berada dalam penguasaannya,” kata Daniel.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua Eliyurita menunda dan menjadwalkan persidangan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (7/5), dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Eliyurita.
JPU Daniel dalam surat dakwaan menyebutkan kedua terdakwa ditangkap pihak kepolisian Polda Sumut di depan lobi Apartemen Travellers Suites, Jalan Listrik, Kota Medan, pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat diamankan, dari tangan terdakwa Iman ditemukan 150 butir pil happy five dan satu unit telepon seluler.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar apartemen yang disewa terdakwa Adit. Dari lokasi itu, ditemukan cairan berwarna kuning serta beberapa barang bukti lainnya.
Setelah diinterogasi, terdakwa Adit mengaku masih menyimpan narkotika dalam jumlah besar di rumah kontrakannya di kawasan Perumnas Simalingkar, Kabupaten Deli Serdang.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 10 kilogram sabu serta 23 ribu butir pil ekstasi.
“Kepada pihak kepolisian, terdakwa Adit mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang bernama Lebanon alias Amat yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang,” kata Daniel.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.