Tapanuli Utara (ANTARA) - Advokat Olsen Tobing dari Kantor Hukum Yustitia Olt & Partners menyatakan, dugaan upaya framing terhadap badan usaha milik kliennya yang merupakan pemilik Hotel Lute, Bar, dan Resto, dapat berakibat hukum.
Olsen mengatakan, sejumlah pihak diduga mencoba mengaitkan persoalan tersebut dengan peristiwa penutupan sebuah badan usaha yang bermerek sama dengan milik kliennya yang pernah terjadi pada masa pandemi COVID-19 pada 2021 silam.
"Ini untuk para oknum yang kita tengarai berupaya menciptakan framing. Jangan kau ciptakan framing diskreditkan Hotel Lute," ujar Olsen di Tarutung, Jumat (15/5).
Menurutnya, pengaitan tersebut tidak tepat karena konteks dan kondisi yang terjadi saat ini berbeda dengan situasi pada masa sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa sebuah tempat hiburan yang berlabel kafe di dalam hotel pada umumnya memang dirancang sebagai tempat untuk menikmati suasana hiburan.
"Biasanya tempat seperti itu dikemas dengan kerlap-kerlip lampu hias serta iringan musik yang cukup meriah sebagai bagian dari konsep hiburan," sebut Olsen.
Olsen juga menegaskan bahwa tindakan framing yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dapat berdampak serius karena berpotensi merugikan kliennya sebagai pemilik usaha.
Menurutnya, penyebaran narasi yang tidak tepat dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap usaha yang dijalankan kliennya.
Karena itu, Olsen berharap berbagai pihak dapat bersikap objektif serta tidak menciptakan framing yang dapat mendiskreditkan Hotel Lute maupun pihak-pihak yang terkait di dalamnya.
Pewarta: Rinto AritonangEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026