Medan (ANTARA) - Terdakwa Fahrul Azis Siregar dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (29/4), terkait kasus dugaan pembakaran rumah milik hakim Khamozaro Waruwu.
Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman mengatakan perkara tersebut telah teregister dengan nomor 672/Pid.B/2026 dan telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.
“Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Medan dijadwalkan hari ini,” kata Soniady ketika dihubungi dari Medan, Rabu (29/4).
Ia mengatakan pihaknya telah menunjuk susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara dan mengadili terdakwa. Persidangan akan digelar di ruang Kartika PN Medan.
“Susunan majelis hakimnya, yakni Bapak Sulhanuddin selaku hakim ketua didampingi Bapak Firza Andriansyah dan Ibu Vera Yetty Magdalena, masing-masing sebagai hakim anggota,” ujarnya.
Diketahui, Fahrul Azis Siregar yang merupakan mantan sopir Hakim Khamozaro Waruwu diduga melakukan pembakaran rumah korban di Kompleks Taman Harapan Indah, Medan Selayang, pada 4 November 2025 saat rumah dalam keadaan kosong.
Polrestabes Medan sebelumnya menangkap terdakwa dan menyebut yang bersangkutan sebagai pelaku utama dengan motif sakit hati terhadap korban.
Setelah melakukan aksinya, terdakwa juga diduga mengambil barang berharga milik korban untuk dijual.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, uang tunai, emas, pakaian tersangka, serta peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pembakaran.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.