Tapanuli Utara (ANTARA) - Olsen Lumbantobing dan rekannya Boy Marpaung dari Kantor Hukum Yustitia OLT & Partners sangat mengesalkan adanya aksi penyerangan atau sweeping yang dilakukan secara beramai-ramai terhadap usaha milik kliennya, yakni Kafe Lute yang beroperasi di Tarutung.

"Sejumlah oknum telah melakukan penyerangan atas usaha sah klien kami di tengah malam. Para oknum beramai-ramai menimbulkan keributan serta melakukan penganiayaan atas seorang kasir yang bekerja di sana. Ini jelas-jelas melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum," ujar Olsen, Kamis (30/4).

Padahal, menurut Olsen, usaha yang bergerak di bidang resto dan bar yang diusahai kliennya, selama ini beroperasi secara sah dan legal, serta telah dilengkapi dengan perizinan lengkap.
 
Dan secara hukum, usaha tersebut sah beroperasi karena memiliki izin usaha yang menunjang kegiatan operasional, termasuk Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B&C) dengan nomor PB-UMKU : 250422001886600060001.
 
Namun, sejumlah oknum, termasuk salah seorang berinisial HLT diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap kasir kafe setelah para pelaku melontarkan tudingan terkait adanya praktik prostitusi dan peredaran barang haram di dalam kafe.
 
"Asal menuduh itu kan tidak boleh ya. Dan perlu juga dipahami bahwa dalam prinsip hukum itu ada adagium Actori incumbit probatio yang berarti siapa mendalilkan harus membuktikan. Dan tudingan para oknum itu tidak benar. Apa buktinya ada prostitusi? Apa buktinya ada barang ilegal? Jangan main fitnah!," kata Olsen.

Olsen juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera menempuh jalur hukum dan melaporkan oknum-oknum pelaku penyerangan tersebut.
 
"Negara ini adalah negara hukum, tidak ada yang kebal hukum. Kami akan melaporkan mereka dan mengusut tuntas siapa dalang di balik ini semua. Identitas mereka sudah kami kantongi, dan hukum akan bekerja," tukas Olsen.
 
Senada, Boy Marpaung menekankan bahwa tindakan penyerangan atau sweeping yang dilakukan para oknum merupakan tindak anarkis yang jelas melanggar ketentuan pidana.
 
"Di dalam Pasal 274 KUHP sangat tegas disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan atau menimbulkan kegaduhan di tempat umum dapat dipidana. Aksi sweeping yang mereka lakukan jelas masuk dalam kategori ini," jelas Boy.



Pewarta: Rinto Aritonang
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026