Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) menyelesaikan perkara pencurian dengan pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) melalui mekanisme diversi sebagai bentuk penerapan keadilan restoratif.
Kasi Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Manurung di Medan, Selasa (5/5), mengatakan diversi dilakukan terhadap seorang anak berinisial MRS yang disangka melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ia menjelaskan, pelaksanaan diversi tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Zulkarnaen Harahap, SH, MH, setelah berkas perkara dari penyidik Polsek Medan Area dinyatakan lengkap.
Perkara itu bermula pada Selasa (17/3) sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban berinisial HRT memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumah di Jalan Tuba IV, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Tidak lama kemudian, pelaku bersama dua rekannya, yakni YAR dan seorang lainnya berinisial R (DPO), melintas di lokasi dengan berboncengan sepeda motor.
Di tengah perjalanan, salah satu pelaku mengajak untuk mencari sasaran pencurian dengan menggunakan kunci letter T yang telah dipersiapkan. Setibanya di lokasi, mereka melihat sepeda motor milik korban terparkir di depan rumah dan sepakat untuk mengambilnya.
Anak pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan merusak kunci pengaman dengan kunci letter T hingga berhasil menghidupkan kendaraan tersebut. Namun aksi itu diketahui korban yang langsung berteriak meminta pertolongan warga.
Pelaku sempat melarikan diri, namun korban bersama warga melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan pelaku di kawasan Jalan Denai Jembatan setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Valentino mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, proses diversi dilaksanakan pada 7 April 2026 di ruang diversi Kejari Medan dengan Jaksa Tri Candra bertindak sebagai fasilitator.
Dalam proses tersebut, jaksa mendorong tercapainya kesepakatan damai antara pelaku dan korban dengan melibatkan orang tua atau wali.
“Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan,” ujarnya.
Kesepakatan diversi itu kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Medan dan memperoleh penetapan Nomor 1/Pen.Div/2026/PN.Mdn tanggal 10 April 2026.
Pihaknya kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor B-1978/L.2.10/Eoh.3/04/2026 tertanggal 16 April 2026 sehingga perkara tersebut resmi diselesaikan di luar persidangan.
"Kejari Medan berkomitmen untuk terus mengedepankan perlindungan anak serta pemulihan korban dalam setiap penanganan perkara anak sesuai amanat undang-undang," kata Valentino.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026