Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, mengajukan upaya hukum banding atas vonis lima bulan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan kepada Tusiyah (49), seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri.

“Atas putusan tersebut, kita mengajukan banding,” kata Kasi Pidum Kejari Medan Zulkarnain Harahap ketika dihubungi dari Medan, Kamis (30/4).

Banding tersebut dilakukan, karena vonis lima bulan penjara jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Syarifah Nayla, yang sebelumnya menuntut terdakwa Tusiyah dengan pidana penjara selama tiga tahun.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ujar dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima bulan kepada Tusiyah, karena diyakini terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tusiyah dengan pidana penjara selama lima bulan,” kata Hakim Ketua Evelyne Napitupulu di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/4) malam.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Majelis hakim menilai terdapat keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa Tusiyah merugikan saksi korban.

“Sedangkan keadaan meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” jelas Evelyne.

JPU Syarifah dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa dengan sengaja menggunakan surat yang diduga palsu seolah-olah asli, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Surat tersebut digunakan sebagai dasar untuk menguasai objek tanah, meskipun berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik, tanda tangan dalam dokumen itu dinyatakan tidak identik dengan pembanding.

Objek perkara berupa enam petak tanah di Jalan Mongonsidi III Nomor 28 sebelumnya disebut milik almarhum Syahman Saragih, orang tua saksi Eny Lilawati. Tanah itu diketahui pernah disewakan kepada almarhum PL Manurung dan ditempati bersama keluarganya.

JPU juga menguraikan bahwa dokumen yang dipersoalkan berupa surat perjanjian penyerahan hak bertanggal 8 April 1972, yang keabsahannya diragukan.

Selain dugaan pemalsuan tanda tangan, dalam dokumen tersebut juga ditemukan penggunaan istilah yang dinilai tidak sesuai dengan periode waktu penerbitan.

Perkara ini bermula setelah adanya keberatan dari saksi yang menyebut tanda tangan orang tuanya dalam dokumen tersebut bukan asli. Hasil uji forensik tertanggal 9 April 2020 memperkuat dugaan tersebut.

"Akibat perbuatan terdakwa, ahli waris Syahman Saragih disebut tidak dapat menguasai dan menikmati objek tanah yang mereka klaim sebagai milik keluarga," kata Syarifah.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026