Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap seorang oknum jaksa berinisial MP terkait dugaan perselingkuhan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi mengatakan proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung dan dilakukan oleh bidang pengawasan terhadap pihak-pihak terkait.

“Permasalahan ini sedang dalam pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan. Prosesnya masih berjalan,” ujar Rizaldi kepada massa aksi dari Aliansi Masyarakat Cerdas di Kota Medan, Selasa (5/5).

Dugaan perselingkuhan tersebut melibatkan seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial TIU yang saat ini juga tengah dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap kedua pihak. Hasilnya nanti akan disampaikan setelah proses selesai,” katanya.

Rizaldi menegaskan bahwa pengajuan gugatan perceraian oleh jaksa MP ke Pengadilan Negeri Medan tanpa izin pimpinan tidak dibenarkan sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.

Menurut dia, hal tersebut juga menjadi bagian dari materi pemeriksaan oleh bidang pengawasan.

Kejati Sumatera Utara, lanjutnya, berkomitmen menyelesaikan penanganan kasus tersebut secara profesional sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, massa aksi mendesak agar oknum jaksa tersebut dicopot dan dijatuhi sanksi tegas karena dinilai telah mencoreng citra institusi kejaksaan.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026