Oleh Rinto Aritonang

Tarutung, Sumut,17/8 (Antara) - Sebanyak sebelas narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Siborongborong dan Rumah Tahanan Kelas IIB Tarutung Tapanuli Utara mendapatkan remisi dalam peringatan Hari Ulang Tahun Ke-70 Republik Indonesia, Senin.

“Remisi merupakan instrumen yang dapat merubah prilaku narapidana untuk berprilaku baik selama menjalani pidana. Remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik,” terang Wakil Bupati Taput Mauliate Simorangkir membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, saat memimpin upacara peringatan HUT RI Ke-70 yang sekaligus upacara pemberian remisi kepada sembilan terpidana di Rumah Tahanan Kelas II B Tarutung.

Disebutkan, melalui pemberian remisi, seorang narapidana mendapatkan kesempatan untuk mempercepat proses kembali untuk berbaur dalam kehidupan masyarakat. Sehingga, narapidana berkesempatan untuk menginternalisasikan nilai nilai masyarakat secara tepat.

“Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya. Narapidana adalah bagian tak terpisahkan dari keluarga. Dia mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga. Sehingga, akan tercapai tujuan dari sistem pemasyarakatan,” sebutnya.

Usai membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Mauliate menyerahkan remisi secara simbolis kepada sembilan terpidana dalam hitungan remisi beragam yang dimulai dari perolehan remisi satu bulan sepuluh hari hingga remisi empat bulan.

Dalam waktu bersamaan, ditempat terpisah, Asisten Pemerintahan Pemkab Taput HP Marpaung juga menjadi Inspektur upacara untuk agenda serupa di Lapas Siborongborong yang memberikan remisi secara simbolis atas dua narapidananya.



Pewarta: Rinto Aritonang
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026