Medan (ANTARA) - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Sumatera Utara, menegaskan bahwa penetapan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MAS Farhan Syarif Hidayah dilakukan berdasarkan peran para pihak sebagai pengelola dana BOS, bukan karena kapasitas sebagai guru.
Kepala Subseksi Intelijen Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Andrew Mugabe menyatakan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum dengan didukung minimal dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi dan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” ujarnya saat dihubungi dari Medan, Senin (20/4).
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat yang mengaitkan penetapan tersangka dengan status guru honorer.
Menurut dia, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku tanpa mempertimbangkan latar belakang pekerjaan maupun status sosial pihak yang terlibat.
“Yang menjadi dasar adalah perbuatan dan peran dalam perkara, bukan status sebagai guru,” tegasnya.
Andrew menambahkan, penyidikan kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut masih terus berlangsung. Tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli juga telah menetapkan dua tersangka baru.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial M selaku pembina yayasan dan AA selaku kepala sekolah MAS Farhan Syarif Hidayah.
“Penyidikan masih berjalan. Saat ini tim pidsus telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut,” katanya.
Pihaknya menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak terdapat unsur kriminalisasi, dan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif serta menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum.
Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka, Andrew menjelaskan bahwa penyidikan masih berada pada tahap pemanggilan dan pendalaman.
“Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni HA selaku bendahara serta RT dan BAK sebagai operator dana BOS.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif selama enam semester, sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Andrew menyebutkan total penerimaan dana BOS di sekolah tersebut mencapai Rp486 juta, dengan dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) sekitar Rp268 juta.
“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni HA, RT, BAK, M, dan AA. Penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026