Tapanuli Selatan (ANTARA) - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muara Tais di wilayah tersebut.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Resnarkoba AKP Philip Antonio Purba mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Batang Angkola melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial AA (32) yang gerak-geriknya mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan Jumat (8/5/2026) malam, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 0,21 gram.
Dari pemeriksaan awal, AA mengaku diperintahkan oleh pria berinisial SMD (38) warga Padangsidimpuan Tenggara untuk mengantarkan sabu kepada pembeli.
“Pelaku mengaku mendapat imbalan berupa sabu untuk dipakai setelah mengantarkan barang tersebut,” ujar AKP Philip dalam keterangan yang diterima, Minggu (10/5).
Polisi kemudian mengamankan SMD di wilayah yang sama. Dari tangan pelaku, petugas menyita plastik klip kosong, telepon genggam, dan uang tunai Rp315 ribu.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih memburu pemasok sabu dan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Pewarta: Kodir PohanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.