Padang Lawas Utara (ANTARA) - Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yon Edi Winara mengeluarkan peringatan tegas terkait konflik agraria di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang hingga kini belum tuntas.
Dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Selasa (28/4), ia menegaskan seluruh penyelesaian sengketa lahan wajib berada dalam koridor hukum dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.
“Prinsipnya kami mendukung langkah Pemda Paluta, tapi semua harus sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Pernyataan ini muncul di tengah masih kuatnya tarik-menarik klaim lahan antara masyarakat dan sejumlah perusahaan, meski sebagian izin telah dicabut pemerintah pusat.
Sejumlah perusahaan yang masih terseret konflik antara lain PT Toba Pulp Lestari, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Putra Lika Perkasa, serta PT Hexasawita.
Kapolres menegaskan, Polri akan mengawal situasi agar tetap kondusif dan mencegah munculnya konflik baru di lapangan.
Ia juga meminta masyarakat tidak salah memahami pencabutan izin oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang tetap harus melalui proses hukum.
“Pencabutan izin itu ada mekanismenya. Harus dipahami agar tidak memicu persoalan baru,” ujarnya.
Di sisi lain, Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap memastikan pemerintah daerah terus mendorong penyelesaian melalui GTRA secara bertahap.
Sementara Kajari Paluta Dadi Wahyudi mengingatkan semua pihak menahan diri dan menunggu proses hukum, termasuk perkara yang masih bergulir di PTUN.
Rapat juga mengungkap tuntutan masyarakat atas ratusan hektare lahan yang diklaim berada di luar HGU perusahaan, mempertegas bahwa konflik agraria di Paluta masih jauh dari selesai.
Sebagai tindak lanjut, GTRA Paluta akan membawa hasil pembahasan ke tingkat provinsi dan Satgas PKH, serta menjadwalkan pembahasan lanjutan khusus dengan PT Hexasawita.
Pewarta: Kodir PohanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.