Tapanuli Selatan (ANTARA) - Malam belum benar-benar tidur ketika beberapa kendaraan melambat di pinggir Jalan Lintas Tengah Sumatera antara Tarutung menuju Padangsidimpuan, tepatnya di Dusun Pengkolan, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Bukan karena jalan rusak parah. Bukan pula karena ada razia resmi. Melainkan karena tiga pria berdiri membawa ember plastik kecil, berharap ada “uang receh” dari pengendara yang melintas di wilayah hukum Polres Tapsel itu.
Bagi sebagian orang, mungkin nominal Rp2.000 terasa sepele. Namun ketika permintaan itu dilakukan di badan jalan dan membuat pengendara merasa tidak nyaman, “receh” bisa berubah menjadi keresahan.
Polisi pun turun tangan. Personel Polsek Sipirok mengamankan tiga pria yang diduga melakukan pungutan liar di jalur lintas tersebut. Dari tangan mereka, polisi menemukan uang pecahan Rp2.000 dan ember kecil yang diduga dipakai untuk meminta uang kepada pengguna jalan.
Kapolsek Sipirok IPTU Aswin Manurung menegaskan bahwa praktik seperti itu tidak bisa dibiarkan menjadi kebiasaan. “Kami tidak akan membiarkan aksi premanisme maupun pungli sekecil apa pun,” tegasnya.
Kisah ini sebenarnya bukan hanya tentang tiga orang dan uang receh. Ini tentang cara mencari nafkah yang mulai bergeser dari kerja keras menjadi kebiasaan meminta di ruang publik dengan memanfaatkan rasa sungkan pengguna jalan.
Padahal jalan raya bukan tempat meminta paksa. Jalan adalah ruang bersama yang harus memberi rasa aman bagi siapa saja yang melintas.
Di banyak daerah, budaya “minta receh di jalan” sering dianggap biasa karena nilainya kecil. Namun jika dibiarkan, kebiasaan kecil dapat tumbuh menjadi praktik liar yang merugikan masyarakat luas.
Penindakan polisi di Sipirok ini setidaknya menjadi pengingat sederhana: mencari rezeki itu penting, tetapi menjaga martabat dan ketertiban jauh lebih penting.
Pewarta: Kodir PohanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.