Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis berbeda terhadap empat terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 kilogram (kg), Rabu (21/1).
Terdakwa Cut Salmia Ali divonis pidana mati, sedangkan tiga terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Keempat terdakwa yakni Zulkifli, warga Kabupaten Aceh Timur berperan sebagai bandar; Cut Salmia Ali, warga Kabupaten Langkat sebagai pengendali; serta Sudiharto dan Kamalia, pasangan suami istri asal Kabupaten Langkat yang berperan sebagai kurir.
Vonis mati terhadap Cut Salmia Ali dibacakan Ketua Majelis Hakim Monita Honeisty Br. Sitorus.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Salmia Ali dengan pidana mati,” ujar Monita.
Sementara itu, terdakwa Zulkifli divonis penjara seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim.
Vonis serupa dijatuhkan kepada Kamalia oleh Ketua Majelis Hakim Zulfikar, serta kepada Sudiharto oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Shobirin.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, meresahkan masyarakat, serta berpotensi merusak generasi bangsa.
“Perbuatan para terdakwa merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan dan hukuman luar biasa. Keadaan yang meringankan tidak ditemukan,” ujar hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap seluruh terdakwa.
Namun, vonis mati terhadap Cut Salmia Ali dinyatakan sejalan dengan tuntutan JPU Daniel Surya Partogi Aritonang.
Menanggapi vonis itu, para terdakwa dan JPU menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
JPU Daniel dalam surat dakwaan mengatakan perkara ini bermula dari informasi Polda Sumatera Utara terkait dugaan pengendalian peredaran narkotika lintas provinsi dalam jumlah besar di Kota Medan.
Pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Cut Salmia Ali ditangkap di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru.
"Dari pengembangan perkara, petugas menemukan 33 kilogram sabu di dalam mobil Mitsubishi Xpander yang terparkir di kawasan Jalan Gatot Subroto," ujar dia.
Polisi kemudian menangkap terdakwa Zulkifli dan menyita 39 kilogram sabu dari sebuah rumah di kawasan Medan Selayang. Selanjutnya, Sudiharto dan Kamalia ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, dengan barang bukti 28 kilogram sabu.
"Total barang bukti yang disita dalam perkara ini mencapai 100 kilogram sabu-sabu," ujar Daniel.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026