Madina (ANTARA) - Bupati Mandailing Natal (Madina), Saipullah Nasution membuka rapat koordinasi (rakor) pembagian Bonus Produksi dari perusahaan panas bumi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) kepada masyarakat di wilayah kerja perusahaan (WKP). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Madina, Senin (10/11).
Dalam rakor tersebut dibahas pembagian bonus produksi untuk masyarakat di tiga kecamatan, yakni Puncak Sorik Marapi, Lembah Sorik Marapi, dan Panyabungan Selatan.
Distribusi Bonus Produksi
Di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, terdapat 11 desa penerima bonus yang terdiri atas:
Ring I: Desa Sibanggor Julu, Sibanggor Tonga, Sibanggor Jae, Hutalombang, Hutanamale, dan Purba Julu. Ring II: Desa Hutabaringin Maga, Hutabaringin Julu, Hutatinggi, Hutabaru, dan Handel.
Untuk Kecamatan Lembah Sorik Marapi, bonus produksi diberikan kepada tujuh desa:
Ring I: Purbalamo dan Purba Baru. Ring II: Maga Dolok, Bangun Purba, Aek Marian, Kelurahan Pasar Maga, dan Maga Lombang.
Sementara di Kecamatan Panyabungan Selatan, penerima bonus berada di tujuh desa:
Ring I: Hutajulu dan Hutaraja. Ring II: Hayuraja, Hutarimbaru, Roburan Dolok, Roburan Lombang, dan Kelurahan Tabobato.
Bupati Saipullah Nasution menyebut pembagian Bonus Produksi merupakan bentuk berkah dan rezeki yang diberikan Allah SWT kepada daerah melalui aktivitas perusahaan panas bumi.
“Bonus produksi ini adalah hak masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan. Tidak serta merta perusahaan memberikan kontribusi tanpa dasar hukum,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, bonus produksi yang diterima Pemkab Madina akan dikelola sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bupati juga menepis anggapan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan khusus dalam menentukan penerima bonus tersebut.
“Peraturan Bupati itu tidak dibuat-buat. Tidak ada rekayasa atau keinginan untuk mengatur wilayah mana yang menerima. Semua sudah diatur oleh peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa bonus produksi akan digunakan untuk peningkatan infrastruktur dan program yang bermanfaat bagi masyarakat. Penggunaannya, kata Bupati, akan diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Setiap tahun kita diperiksa oleh BPK. Kalau sesuai aturan, hasilnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kalau tidak sesuai, bisa berimplikasi administratif bahkan pidana,” tegasnya.
Bupati juga mengimbau agar para tokoh masyarakat, agama, dan pemuda berperan aktif memastikan pemanfaatan bonus produksi berjalan transparan dan tepat sasaran.
Rakor yang dipimpin langsung Bupati itu berlangsung dinamis. Sejumlah masyarakat masih menyampaikan aspirasi dan perdebatan mengenai pembagian wilayah bonus produksi.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Madina, Anjur Berutu, menjelaskan hasil sementara rapat menyepakati adanya pembagian baru Ring Khusus untuk tiga desa: Sibanggor Julu, Sibanggor Tonga, dan Sibanggor Jae, sementara tujuh desa lainnya tetap berstatus Ring I.
“Ring II tetap 14 desa sebagaimana sebelumnya. Hasil rapat ini akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Sumut dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di Medan,” ujarnya.
Terkait nilai bonus produksi, jumlahnya bervariasi mulai dari Rp80 juta hingga Rp240 juta per desa, dan masih akan dikaji lebih lanjut sebelum penetapan final.
