Medan (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 616 permohonan perlindungan yang berasal dari Sumatera Utara sejak Januari-Oktober 2025.
"Angka tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban," ujar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di Medan, Sabtu.
Sri menjelaskan dari 616 permohonan perlindungan yang diterima, jenis tindak pidana terbanyak berasal dari kasus pencucian uang dan kekerasan seksual terhadap anak.
Adapun permohonan tersebut paling banyak berasal dari Kota Medan sebanyak 175 permohonan, disusul Kabupaten Padang Lawas Utara sebanyak 57 permohonan, dan Kabupaten Padang Lawas sebanyak 46 permohonan.
"Jumlah pemohonan perlindungan dari Sumut ini merupakan tertinggi keenam secara nasional," tutur dia.
Untuk itu, ia mengatakan, tapi LPSK tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergisitas dari seluruh pihak agar saksi dan korban berani melapor serta memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak.
Ia mengatakan untuk itu, perlu adanya kegiatan sosialisasi yang merupakan bagian dari mendorong upaya penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan.
Agar pemulihan korban tindak pidana dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi bersama kementerian/lembaga di tingkat pusat dan daerah, aparat penegak hukum, lembaga masyarakat, akademisi dan tokoh masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, LPSK berharap masyarakat dan pemangku kepentingan di Sumut semakin memahami perlindungan saksi dan korban merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang berkeadilan serta bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada warganya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK catat 616 permohonan perlindungan dari Sumut hingga Oktober 2025
