Medan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, memperkuat pelayanan dalam pembuatan paspor melalui aplikasi guna mempermudah warga dalam mengurus proses keimigrasian.
"Digitalisasi layanan seperti M-Paspor merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian di Medan, Selasa.
Uray mengatakan, untuk memperkuat layanan melalui digital itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melalui media sosial dan media lainnya.
Sosialisasi itu dilakukan karena masih banyak masyarakat yang beranggapan untuk membuat paspor itu rumit dan memakan waktu lama.
Padahal, saat ini pengurusan paspor sudah sangat cepat, mudah dan transparan dengan adanya inovasi dengan layanan berbasis digital.
"Inovasi ini menjadi bukti bahwa Imigrasi terus bergerak maju mengikuti perkembangan zaman. Dengan layanan digital yang terintegrasi, masyarakat tidak hanya mendapat kemudahan, tetapi juga kepastian waktu, transparansi biaya, serta pengalaman pelayanan yang lebih nyaman," kata dia.
Menurut dia, layanan itu merupakan bagian dari implementasi 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada aspek digitalisasi pelayanan keimigrasian.
Imigrasi Medan mencatat telah menerbitkan sebanyak 93.190 paspor sebagai pelayanan keimigrasian selama setahun pada Oktober 2024 sampai Oktober 2025.
"Sebanyak 93.190 paspor itu terdiri dari 15.962 paspor non elektronik, 75.253 paspor elektronik, dan 1.975 paspor polikarbonat," ucapnya.
Ia menambahkan, capaian penerbitan paspor tersebut didapatkan dengan memberikan berbagai layanan di sejumlah tempat, diantaranya Layanan Foto Paspor oleh Imigrasi Medan di Rumah sakit (Imed Larasati) dengan 23 pemohon yang membutuhkan layanan langsung.
Selanjutnya, pelayanan Eazy Pasport sebanyak tiga kali di Universitas HKBP Nommensen Medan, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, dan satu kali di Politeknik Negeri Medan.
