Medan (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10).
Topan hadir bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar. Keduanya dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua kontraktor sebagai terdakwa, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, serta anaknya yang juga Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Pantauan di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Topan dan Rasuli tiba sekitar pukul 10.05 WIB dengan pengawalan polisi.
Setibanya di ruang sidang, keduanya yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, menempati kursi saksi.
Rasuli terlebih dahulu diperiksa majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu, sedangkan Topan masih menunggu giliran untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan sejumlah saksi, antara lain mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi, eks Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Muhammad Arman Effendy Pohan, serta pejabat Bappelitbang Sumut Dikky Anugrah Panjaitan.
