Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Juber Sihotang selaku mantan Kepala Desa (Kades) Sampur Toba, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, karena melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019.
“Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Ketua Zufida Hanum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/9).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 392.174.712.
“Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh penuntut umum. Namun, apabila harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," jelasnya.
Dalam berkas terpisah, majelis hakim juga memvonis Asima Sigalingging selaku mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sampur Toba, satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis terhadap Asima sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atau conform.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dana APBDes yang dikelola terdakwa Juber sebagian digunakan untuk kampanye pemilihan kepala desa (Pilkades) dan kebutuhan pribadinya, sehingga sejumlah program pembangunan desa tidak terealisasi.
"Pajak daerah dan pusat tidak dapat disetorkan Asima Sigalingging selaku Kaur Keuangan karena dana dipegang Juber Sihotang," ujar Hakim Zufida.
Untuk menutupi penyimpangan itu, tetdakwa Juber meminta seseorang bernama Tiopan Sihotang membantu terdakwa Asima mengubah data belanja kegiatan seolah-olah terealisasi, termasuk pengadaan mesin alat berat yang ternyata fiktif.
Terdakwa Asima sendiri dinilai lalai menjalankan tugasnya sebagai Kaur Keuangan karena hanya menerima gaji tanpa menjalankan tanggung jawab. Saat majelis hakim membacakan vonis, ia tampak menangis haru di ruang sidang.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa Asima maupun JPU Sahat Rumahorbo menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar terdakwa Asima di persidangan.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026