Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) terkait sengketa lahan seluas sekitar enam hektare yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (12/9), guna memastikan batas-batas dan posisi objek tanah yang menjadi perkara hukum.

Sidang lapangan yang dipimpin Hakim Ketua Frans Effendi Manurung meminta kepada pihak penggugat dan tergugat serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan selaku turut tergugat untuk menunjukkan letak serta batas-batas objek tanah yang disengketakan.

Pihak penggugat diwakili Datuk As’Ad selaku ahli waris Datuk Ahmad Bin H Muhammad Alif merupakan warga Jalan Amal Nomor 80 E, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, didampingi kuasa hukumnya Dr Mazmur Septian Rumapea, SH, MH.

Sedangkan pihak tergugat I yakni PT Petisah Putra hadir melalui kuasa hukumnya, sementara tergugat II Yayasan Sosial Perkuburan Suku Hok Kian tidak hadir.

Setelah pemeriksaan lapangan, Hakim Ketua Frans Manurung tidak dapat memberikan keterangan kepada wartawan, ia menyarankan agar informasi terkait persidangan tersebut dikonfirmasi melalui Humas PN Medan.

Datuk As’Ad dalam keterangannya menyebut keluarga memiliki bukti kuat kepemilikan tanah, antara lain Grand Sultan Nomor 525 tahun 1927 atas nama Datuk Ahmad, Surat Keterangan Tanah (SKT), dan surat pengakuan dari Kesultanan Deli.

Ia menjelaskan bahwa tanah seluas 64.405 meter persegi tersebut pernah disewakan kepada Yayasan Sosial Perkuburan Suku Hok Kian pada 1967 hingga 1980 sebagai lahan pemakaman.

“Dahulu kakek kami menyewakan tanah ini kepada tergugat II. Ada surat asli perjanjian sewa-menyewa. Namun setelah masa sewa berakhir, pihak tergugat II tidak pernah mengembalikan tanah ini kepada ahli waris,” kata Datuk As’Ad.

Menurutnya, keluarga baru mengetahui bahwa di atas tanah tersebut telah terbit tiga Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Petisah Putra setelah menerima penjelasan dari Lurah Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, pada November 2023. Dalam surat BPN Medan tertanggal 2 November 2023 disebutkan tiga SHGB yang terbit, yakni SHGB Nomor 3406/Kelurahan Sunggal tanggal 6 Desember 2022 seluas 9.993 meter persegi.

Kemudian, SHGB Nomor 3407/Kelurahan Sunggal tanggal 27 Agustus 2021 seluas 9.997 meter persegi, dan SHGB Nomor 2851/Kelurahan Sunggal tanggal 18 Juni 2013 seluas 38.710 meter persegi.

“Sejak berakhirnya masa sewa dengan tergugat II, kami sebagai ahli waris tidak pernah mengalihkan kepemilikan tanah ini kepada pihak mana pun,” tegasnya.

Sementara Dr Mazmur Septian Rumapea selaku kuasa hukum penggugat, menyatakan adanya dugaan penyelundupan hukum dalam proses terbitnya SHGB tersebut.

“Tanah ini awalnya hanya dipinjamkan kepada tergugat II. Namun kami menduga ada permainan sehingga lahan ini bisa disertifikatkan atas nama PT Petisah Putra,” ujar dia.

Pihaknya meminta PN Medan membatalkan tiga SHGB tersebut karena lahan yang disengketakan merupakan milik Datuk Ahmad yang sudah diakui oleh Kesultanan Deli dan terdaftar di BPN Medan.

“Seharusnya sejak 1980 tanah ini sudah dikembalikan kepada klien kami. Surat perjanjian sewa lengkap dan sudah dibuktikan dalam persidangan sebelumnya,” ujar Mazmur.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Akung

COPYRIGHT © ANTARA 2026