Medan (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan Selamat Ang (39), terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
“Hari ini kita mengamankan terpidana di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi, di Medan, Selasa (9/9).
Husairi mengatakan terpidana Selamat Ang berhasil diamankan di rumahnya di Jalan HM Yatim Nomor 18, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, tanpa perlawanan.
"Terpidana diamankan setelah tim tabur memperoleh informasi dari masyarakat. Tim kemudian melakukan observasi, memastikan informasi tersebut, dan berkoordinasi dengan Kejari Tanjung Balai sebelum melakukan penangkapan,” kata Husairi.
Dia menjelaskan Selamat Ang merupakan terpidana kasus penipuan yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 507K/Pid/2021.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, lanjut Husairi, terpidana melarikan diri dan menghindari eksekusi jaksa.
“Perbuatan melarikan diri ini menghambat proses eksekusi dan berpotensi mengganggu terwujudnya kepastian hukum,” tegas Husairi.
Kajati Sumut Dr. Harli Siregar melalui pesan yang disampaikan Husairi menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Tim tabur Kejati Sumut akan terus bergerak melakukan penangkapan kapan dan dimanapun buronan berada,” tegasnya.
Husairi menambahkan, setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejati Sumut dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan selaku eksekutor untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
“Terpidana telah kita serahkan ke Kejari Medan untuk kemudian dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan,” tutur Husairi.
