Madina (ANTARA) - Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dr Daud Batubara menegaskan pihaknya tidak ada melakukan negosiasi uang terkait kebijakan dalam mengeluarkan nota penugasan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan dinas pendidikan yang tak memiliki jam mengajar.
"Jadi dalam hal ini tidak ada negosiasi uang. Kami hanya sedang merasionalisasi bidang pendidikan di Madina ini," kata Daud Batubara ketika dimintai tanggapannya soal beredarnya isu transaksional yang nilainya mencapai puluhan juta untuk mendapatkan nota penugasan mengajar pada tempat baru itu, Jumat (29/8).
Disis lain, Daud juga mengucapkan terima kasih atas informasi itu. Dan ia mengaku berniat lurus dalam memilih kebijakan ini untuk kepentingan guru dan kualitas pendidikan di Madina.
"Laporkan kepada saya, siapa yang melakukan pungutan itu. Jika nanti itu terbukti, saya akan ajukan langsung pencopotan jabatan oknum pegawai tersebut kepada bapak Bupati," Plt Kepala Dinas Pendidikan Madina itu.
Dikatakan Daud dirinya juga mengaku dirinya telah dipanggil Bupati Madina soal nota penugasan ini. Padahal, kata Daud, dinas pendidikan dahulu sudah membuka komunikasi ke pihak BKPSDM untuk konsultasi soal nota penugasan itu.
"Gara-gara inilah dipanggil sama pak Bupati. Pak Bupati ini, kan, orangnya cerdas. Enggak mau dia langsung gini-gini, dipancingnya sampai cerita ke situ. Jadi saya bilang seperti ini, lalu bupati mengatakan begitu yang saya mau pak Daud, jangan menambah kerjaan," jelasnya.
Sebelumnya, nota penugasan bagi pendidik dan tenaga kependidikan ASN dan Non ASN yang tidak memiliki jam mengajar di lingkungan dinas pendidikan itu mendapat resfon dari Plt Kepala BKPSDM Madina Drs Lismulyadi Nasution.
Lismulyadi berpendapat bahwa nota penugasan itu menyalahi aturan karena sampai saat ini belum ada arahan dari bupati dan belum adanya regulasi yang mengatur itu ditambah adanya surat penegasan dari Bupati Madina Saipullah Nasution soal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian tenaga pendidik non ASN maupun ASN.
"Di kontrak saja itu 5 tahun yang ditandatangani yang bersangkutan. Jadi apakah sudah pas 5 tahun dia bekerja di situ, belum. Seharusnya harus dilakukan mereka (Guru) itu selama 5 tahun," ujarnya.
Lismulyadi, juga menjabat Asisten Administrasi Umum Setdakab Madina itu juga menampik soal tidak adanya jam mengajar guru di sekolah, karena yang menempatkan guru-guru PPPK itu adalah dinas pendidikan.
"Yang ngatur penempatan PPPK guru itu adalah Dinas Pendidikan Madina. Mereka laporkan ke kita (BKPSDM), baru kita buat SK. Jadi mereka yang buat tempat tugas, kenapa saat ini mereka pindah-pindahkan," tanya Lismulyadi.
