Tanjung Balai (ANTARA) - Menindaklanjuti Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Pemkot Tanjungbalai menggelar rapat koordinasi, dipimpin langsung Wali Kota Mahyaruddin Salim yang menegaskan usulan PPPK Paruh Waktu wajib sesuai ketentuan.
Rapat koordinasi di ruang kerja Wali Kota tersebut dilaksanakan Selasa (12/9/2025) dihadiri Sekdakot, Nurmalini Marpaung, Asisten Administrasi Umum, Walman Riadi P Girsang, Kepala Baperida, Zul Abdiman, mewakili BPKPAD dan BKPSDM.
Sesuai siaran pers diterima, rapat koordinasi dilakukan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi sebelumnya, namun belum mendapatkan formasi.
Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mulai melaksanakan penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau ASN part time.
Usulan penetapan kebutuhan dibuka sejak 7 hingga 20 Agustus 2025 sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini, merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025.
Kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) antara lain Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, Pegawai non-ASN di database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi formasi.
Kemudian, Non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN namun aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikdasmen.
Dalam ketentuannya, kata Mahyaruddin, PPK wajib mengajukan usulan secara rinci melalui layanan elektronik BKN, melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Sedangkan rincian kebutuhan meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Setelah penetapan oleh Menteri PANRB, PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu ke Kepala BKN paling lama 7 hari kerja.
Wali Kota mengintruksikan OPD terkait dijajaran Pemkot Tanjungbalai segera mempersiapkan hal-hal yang menjadi ketentuan sesuai peraturan yang berlaku, dan disesuaikan dengan kebutuhan serta anggaran yang ada.
"Jajaran OPD terkait saya minta untuk melaksanakan apa yang ditetapkan dalam surat Menteri PANRB tersebut sesuai ketentuan dan jadwal yang sudah ditetapkan," kata Mahyaruddin.
"Tujuan mereka yang kita usulkan adalah untuk memberi kesempatan agar tetap menjadi bagian dari ASN, meskipun dengan status paruh waktu. Ini solusi bagi tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi, tapi belum berhasil lolos dalam seleksi formasi,” katanya menambahkan.
Pewarta: Yan AswikaEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026