Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meminta pelaksanaan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 difokuskan pada upaya pemberdayaan masyarakat.
"Beberapa hal strategis menjadi prioritas bersama, antara lain fokus pemberdayaan masyarakat," ucap Bobby usai menghadiri sosialisasi dan implementasi Permen ESDM Nomor 14/2025 di Medan, Selasa.
Gubernur mengatakan model kemitraan dalam Permen ESDM tersebut akan memberikan kesempatan langsung ke masyarakat mengakses pendapatan dari sektor minyak dan gas bumi (migas).
Sebab, lanjut dia, selama ini tidak ada praktik resmi dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat, seperti di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Ini merupakan kabar baik bagi para pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang selama ini mungkin bekerja tanpa payung hukum jelas atau sering disebut ilegal," katanya.
Pemerintah menerbitkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
"Dengan adanya Permen ESDM ini akan ada kendali terhadap kegiatan masyarakat terhadap migas, meminimalisasi kerusakan alam, hingga keselamatan," jelas Bobby.
Pihaknya menilai Permen ESDM ini memungkinkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, hingga BUMD, mengelola sumur rakyat.
"Saya menyambut positif inisiatif SKK (Satuan Kerja Khusus) Migas dan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) wilayah Sumbagut melaksanakan sosialisasi implementasi peraturan ini," tutur dia.
Gubernur juga menekankan penggunaan teknik yang baik guna memastikan aktivitas pengeboran, termasuk sumur minyak rakyat harus sesuai standar good engineering practices.
"Ini target utama Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, swasembada energi. Tentu harapan besar kita adalah menambah target hasil migas kita," sebut Bobby.
Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Eksplorasi dan Peningkatan Produksi Migas Nanang Abdul Manaf menyebut Permen ESDM 14/2025 mengatur tentang tata kelola sumur masyarakat yang proses perbaikannya dibantu tim gabungan.
Ia mengatakan Kementerian ESDM berharap dengan hadirnya regulasi Permen ESDM ini, maka tidak ada lagi pengeboran sumur baru.
"Untuk pengelolaan sumur masyarakat yang sudah terlanjur dibor, maka perlu ada inventarisasi sumur oleh tim. Gubernur akan menunjuk BUMD yang mengelola setelah izin dari bupati. Untuk persetujuan atau penolakannya nanti dikeluarkan menteri," kata Nanang.
