Medan (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan memastikan pihak keluarga salah satu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan mendapat santunan akibat meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota Jefri Iswanto mengatakan, kepesertaan almarhum tetap aktif, sehingga manfaat jaminan sosial segera diterima.

"BPJS Ketenagakerjaan hadir melindungi pekerja dan keluarga. Dengan kepesertaan aktif, ahli waris berhak mendapatkan JKM (Jaminan Kematian) dan JHT (Jaminan Hari Tua). Ini bentuk nyata perlindungan sosial yang memberikan ketenangan di saat-saat sulit," ucap Jefri di Medan, Jumat (27/3).

Menurutnya, adapun manfaat Jaminan Kematian memberikan santunan langsung kepada keluarga, dan membantu meringankan beban finansial.

Sementara Jaminan Hari Tua menjamin akumulasi dana dalam bentuk tabungan yang bisa dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua manfaat ini menjadi bukti nyata, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sekadar program administratif, tetapi juga jaring pengaman yang melindungi keluarga pekerja di masa sulit.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas tentang pentingnya kepesertaan aktif program jaminan sosial," kata Jefri.

Tak hanya melindungi pekerja atas risiko kehilangan penghasilan, lanjut dia, tetapi memberikan manfaat jangka panjang yang bisa menopang kesejahteraan keluarga di masa depan.

"Ini membuktikan sistem jaminan sosial di Indonesia melindungi mereka yang bekerja keras, dan sekaligus memberikan ketenangan finansial yang sangat dibutuhkan," tutur Jefri.

Dewi, keluarga almarhum Satpol PP Kota Medan mengaku lega karena terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota.

"Kami merasa lega karena almarhum sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Santunan ini sangat membantu keluarga di tengah kehilangan besar ini,” ujarnya.

 



Pewarta: Muhammad Said
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026