Batubara (ANTARA) - Sosok mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumatera Utara terus menuai perhatian publik. Dikenal aktif mendorong berbagai program kepemudaan, kiprahnya dinilai positif dan berdampak bagi kemajuan pemuda di Sumut.
Aktivis pemuda Sumatera Utara, Nugra Ferdino, menyayangkan pemberitaan negatif yang dinilainya terlalu masif dan cenderung mengarah pada pembentukan opini sepihak. Menurutnya, kerja-kerja baik yang telah dilakukan eks Kadispora Sumut tidak semestinya dikaburkan hanya karena framing yang belum tentu berdasar.
"Kita harus menjaga marwah birokrasi dan menghormati hasil audit. Namun, jangan sampai proses yang belum tuntas justru mencederai integritas seseorang," tegas Nugra di Medan, Selasa (30/07/2025).
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret nama mantan Kadispora Sumut. Nugra mengingatkan bahwa temuan BPK seharusnya dilihat secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai prosedur, bukan dijadikan alat untuk merusak reputasi pribadi.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, namun juga meminta semua pihak bersikap adil dan proporsional.
"Kita mendukung pengawasan anggaran, tapi jangan sampai temuan BPK dijadikan alat politik untuk pembusukan karakter," ujarnya.
Nugra juga mengajak media untuk memeriksa lebih lanjut status tindak lanjut dari temuan BPK tahun anggaran 2024, sebelum menyebarkan narasi yang berpotensi menyesatkan publik.
“Apakah sudah ada pengembalian? Apakah pihak rekanan sudah memberikan klarifikasi? Informasi yang kami terima, perusahaan yang terkait sudah menyelesaikan kewajibannya. Maka jangan langsung digiring seolah belum ada penyelesaian,” katanya.
Lebih lanjut, Nugra meminta agar publik dan media tidak tergesa-gesa dalam menarik kesimpulan yang bisa merugikan pihak tertentu. Menurutnya, menjaga objektivitas dan menjunjung asas keadilan adalah bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Dengan berbagai kontribusi positifnya di bidang kepemudaan, mantan Kadispora Sumut dinilai layak mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses hukum dan pemberitaan.
