Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung kawasan ekosistem Batang Toru empat kabupaten/kota di Sumatera Utara yang sedang terancam akibat kondisi luas hutan yang mengalami penurunan yang disebabkan oleh konversi lahan untuk berbagai kegiatan.
"Pelestarian dan perlindungan ekosistem Batang Toru tetap menjadi komitmen Pemprov Sumut," ucap Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya dalam dialog kelompok kerja (pokja) perlindungan dan pengelolaan terpadu ekosistem Batang Toru di Medan, Selasa.
Wagub mengaku, Pemprov Sumut mengapresiasi kelompok kerja ini karena merupakan forum penting masa depan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan di Sumatera Utara.
Ekosistem Batang Toru merupakan hutan tropis berada pada empat kabupaten/kota di Sumatera Utara, yakni Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Sibolga yang diperkirakan sekitar 168.658 hektare.
"Ekosistem Batang Toru adalah karunia tak ternilai bagi kita semua. Hutan tropis ini menyimpan keanekaragaman hayati luar biasa mulai harimau sumatera, beruang madu, rangkong dan orangutan Tapanuli yang ditemukan pada 2017," ucap dia.
Wagub menyebutkan, ekosistem Batang Toru lebih dari sekadar hutan, tetapi juga sumber kehidupan masyarakat sekitar, air bersih, udara segar, sumber pangan dan obat-obatan.
"Bahkan secara adat hutan ini dijaga lewat aturan tidak tertulis yang diwariskan turun temurun. Tapi kita semua tahu, kawasan ini sedang terancam," kata Surya.
Dia mengungkapkan, alih fungsi hutan, eksploitasi berlebihan, alih fungsi lahan, fragmentasi habitat, dan pembangunan belum mempertimbangkan daya dukung lingkungan telah mengakibatkan ekosistem Batang Toru kian terdegradasi.
"Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumut telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/156/KPTS/2025 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perlindungan Terpadu Ekosistem Batangtoru sebagai wujud nyata komitmen kita semua," jelasnya.
Pokja ini, lanjut dia, untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, akademisi, swasta, dan mitra pembangunan memiliki tugas mulai mengkaji, merencanakan, dan mengawasi upaya perlindungan kawasan Batang Toru secara terpadu.
Wagub juga meminta, melalui pokja ini diharapkan menjadi motor penggerak transformasi, inovasi, dan memperkuat langkah strategis menuju Sumatera Utara yang unggul, maju dan berkelanjutan.
"Sebab dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 menerangkan, hutan Batang Toru seluas 240.985 hektare telah ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi," tuturnya.
"Ini menjadi dasar legal kuat untuk segera menyusun rencana pembangunan berkelanjutan, penataan ruang yang adil serta administrasi yang mendukung perlindungan kawasan," ungkap Surya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut Yuliani Siregar menyampaikan, pokja ini penekanan terhadap para pihak untuk serius memberikan perlindungan kawasan ekosistem Batang Toru.
"Kawasan hutan sebagaimana arahan Bapak Gubernur Sumut Bobby Nasution, terutama perusahaan yang beroperasi di sekitar maupun dalam kawasan tersebut," katanya.
