Seirampah (ANTARA) - H. Juwaeni (70) meninggal dunia di Makkah. Jamaah haji warga Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai ini dilaporkan meninggal akibat menderita sakit jantung Minggu (15/6) pukul 18:15 waktu Jeddah.
H. Juwaeni merupakan jamaah tambahan, ia berangkat bersama istrinya masuk kloter 14 gelombang II bersama jamaah asal kota Medan dengan total kloter 360 orang dilepas oleh Wabup Serdang Bedagai H. Adlin Tambunan Selasa (22/4/2025)
Sebelum meninggal, H. Juwaeni sudah mengikuti beberapa kegiatan rukun haji dan wajib haji secara bersama sama dengan jamaah haji Indonesia lainnya. Seperti Umrah awal, Sa'i, Safa dan Marwa, hukuf di Arafah serta bermalam di Musdalifah dan berangkat ke Mina untuk lempar Jumrah di Jamarat.
Lempar Jumrah di Jamarat dilakukan H. Juwaeni di tiga tempat, masing-masing Jumrah Ula, Jumrah Wustha dan Jumrah Aqadabah. Tiga tempat yang menjadi simbol dimana Nabi Ibrahim AS melempar batu kepada Setan ini telah dilakukan H. Juwaeni.
Jarak tempuh menuju Jamarat dari tenda jamaah haji mencapai 4,5 kilometer untuk sekali jalan dan total 9 kilometer jika dihitung pulang dan pergi dan ditempuh selama tiga hari total 27 kilometer ditempuh dengan jalan kaki.
Bagi jamaah haji kurang sehat mendapat pelayanan kereta sorong dengan biaya tambahan, mungkin disini H. Juwaeni memaksakan diri hingga penyakit jantungnya kambuh.
Kepada Antara Selasa (17/6/2025) Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Serdang Bedagai Azrul Aswan Sirait melalui layanan WhatsApp mengatakan H. Juwaeni sudah selesai mengikuti seluruh rangkaian haji. Mengetahui H. Juwaeni sakit Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) langsung mengambil tindakan dengan merujuk ke RS King Abdul Aziz Hospital.
" Sebelum dirujuk ke RS King Abdul Aziz Hospital, H. Juwaeni sempat mendapat perawatan tim kesehatan haji, namun H. Juwaeni menghembuskan nafas terakhirnya" papar Azrul.
Untuk jenazah lanjut Azrul, sudah ditangani oleh lembaga yang mengurus jamaah haji yang meninggal di Makkah yakni Muassasah yang ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi untuk pemulasaraan jenazah.