Seirampah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai, Sumatera Utara memusnahkan barang bukti dari 118 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, di Seirampah, Rabu, mengatakan kegiatan pemusnahan tersebut merupakan kedua yang dilakukan sepanjang tahun 2025.
"Ini adalah pemusnahan kedua yang kami lakukan di tahun ini. Ke depan, kami rencanakan kembali kegiatan serupa sebagai bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum," katanya.
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan menggunakan blender lalu dikubur ke dalam tanah, sementara barang bukti ganja turut dihancurkan.
Barang bukti lainnya seperti besi dipotong dengan mesin pemotong, sedangkan barang-barang seperti pakaian, kaca pireks, mancis, dan benda tajam dibakar hingga habis.
Rufina merinci bahwa, dari barang bukti dari 118 perkara yang dimusnahkan itu, sebagian besar merupakan kasus narkotika, yakni sebanyak 70 perkara.
Selain itu, terdapat juga perkara perlindungan anak (13 perkara), pencurian (21 perkara), penganiayaan (3 perkara), kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT (2 perkara), pencabulan (1 perkara), pelecehan seksual (1 perkara), kepemilikan senjata tajam (2 perkara), pembunuhan (1 perkara), serta perkara lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 141 gram, ganja seberat 56 gram, 12 unit telepon genggam, satu unit sepeda motor dalam kondisi terbakar, serta berbagai barang lain seperti pakaian, alat hisap sabu, dan senjata tajam.
Rufina pun berharap kerja sama antarinstitusi terus terjalin erat, sehingga penegakan hukum di wilayah Serdang Bedagai dapat berjalan semakin efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengendalian Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Serdang Bedagai, Rio Batara Silalahi, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.
"Seluruh barang bukti ini telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan harus segera dimusnahkan sesuai perintah eksekusi," katanya.