Medan (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Kota Medan, Sumatera Utara, membuka pendaftaran pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat periode 2025–2026.
Ketua Peradi RBA Kota Medan, Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga, SH, MH, mengatakan pendaftaran tersebut diperuntukkan bagi calon advokat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Kita membuka pendaftaran bagi calon advokat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003,” kata Dwi Ngai Sinaga di Medan, Rabu (18/2).
Ia menjelaskan sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi peserta, antara lain berusia minimal 25 tahun, melampirkan fotokopi akta pendirian organisasi advokat yang sah dan terdaftar (khusus advokat baru), serta pas foto terbaru.
Selain itu, peserta juga wajib melampirkan fotokopi KTP sesuai domisili wilayah pengadilan tinggi, dokumen pendidikan, sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), serta sertifikat lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dilegalisir oleh organisasi yang mengajukan permohonan sumpah.
Calon peserta diwajibkan menyertakan surat keterangan magang sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut di kantor advokat setelah lulus sarjana hukum.
Sementara bagi calon advokat yang bekerja di perusahaan swasta atau pensiunan PNS, Polri, TNI, BUMN, maupun BUMD, harus memiliki pengalaman hukum minimal 10 tahun.
Peserta juga diminta melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, serta dokumen pendukung lainnya yang dibuat dalam tiga rangkap.
“Pengangkatan dan pengambilan sumpah ini merupakan tahapan penting bagi sarjana hukum untuk memperoleh legalitas resmi sebagai advokat dan dapat menjalankan profesinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dwi.
DPC Peradi RBA Kota Medan menetapkan biaya pengangkatan sebesar Rp1,5 juta dan biaya pelaksanaan sumpah sebesar Rp4 juta, yang dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri atas nama DPC Peradi RBA.
Ia mengajak para calon advokat yang telah memenuhi syarat agar segera melengkapi berkas dan mendaftarkan diri sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Peradi Medan mengajak bagi calon advokat yang mau disumpah segera mendaftarkan diri dan datang ke Kantor DPC Peradi Medan, Jalan Sei Belutu Nomor 14 Medan,” jelas Dwi Ngai Sinaga.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026