Medan (ANTARA) - Seorang wanita asal Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, bernama Gita Rubyanah diadili dan menjalani sidang perdana beragendakan dakwaan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Terdakwa melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Subsider Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Rabu (21/5).
JPU Erning dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa ditangkap Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut di Bandara Kualanamu, saat hendak mengantar dua calon korban berangkat ke Malaysia.
“Kasus ini terungkap pada 22 November 2024, ketika petugas Imigrasi Bandara Kualanamu mencurigai tiga orang calon penumpang yang hendak terbang ke Malaysia,” jelas dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dua di antaranya Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati yang mengaku akan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan penjaga lansia di negeri jiran tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terdakwa Gita adalah agen pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dan bertanggung jawab atas semua proses keberangkatan, termasuk membiayai pembuatan paspor, pembelian tiket pesawat, dan kebutuhan lainnya.
“Terdakwa menjanjikan gaji Rp5,2 juta per bulan kepada kedua korban. Namun, setiap bulannya gaji mereka akan dipotong untuk mengganti biaya yang sebelumnya telah ditanggung oleh terdakwa,” jelasnya.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim Ketua Evelyne Napitupulu menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan dalam dua pekan mendatang.