Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution segera mempelajari empat tuntutan pegemudi daring agar ditindaklanjuti pemerintah provinsi (pemprov), dan disampaikan ke pemerintah pusat.
"Tadi ada empat tuntutan. Pertama, payung hukum ojol (ojek online) tingkat nasional dan provinsi. Saya janji akan mempelajari, kalau bisa saya buat pergub (peraturan gubernur)," ucap Bobby saat menemui ribuan pegemudi daring di depan Kantor Gubernur Sumut, Selasa.
Pihaknya melanjutkan, jika memungkinkan pergub tersebut akan diusulkan ke dalam peraturan daerah, sehingga akan dibicarakan bersama legislatif untuk menghasilkan payung hukum.
"Dari Provinsi Sumut akan memberikan surat kepada pemerintah pusat melalui Kementerian terkait untuk menyampaikan suara teman-teman ojol, aplikator, sehingga bisa mewakili semuanya," tegas dia.
Gubernur mengatakan, tuntutan selanjutnya adalah memberikan perlindungan maupun keselamatan kepada pengemudi daring karena dinilai sangat penting.
Pemerintah terus berusaha melindungi masyarakat Sumatera Utara agar mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, baik tenaga kerja formal dan informal.
"Saya sangat setuju aplikator menyiapkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita minta seluruh driver ditanggung BPJS-nya oleh aplikator," katanya.
Menurut Bobby, pengemudi daring sudah layak untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan karena mereka mencari nafkah, sedangkan keluarga di rumah perlu ketenangan.
"Jangan sampai ada lagi keluarga-keluarga kita masuk ke dalam kategori kemiskinan ekstrem gara-gara yang pencari nafkahnya berhalangan. Apakah kecelakaan hingga tak bisa mencari nafkah. Minimal biaya kesehatannya terjamin," kata Bobby.
Gubernur berharap dari empat tuntutan diajukan oleh pengemudi daring tersebut ada yang bisa dikabulkan oleh aplikator, seperti jaminan perlindungan dan kesehatan.
"Saya sebagai gubernur Sumut minta satu saja pak dari empat tuntutan, bisa pak?," tanya Bobby kepada sejumlah aplikator yang turut serta menghampiri ribuan pegemudi daring ini.
Pihaknya juga memberikan waktu selama dua pekan bagi para aplikator untuk berkoordinasi dengan pimpinannya guna menyahuti tuntutan pengemudi daring.
Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams) menggelar 'Aksi Damai 205' dengan memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para pengemudi daring.
Mereka meneriakkan empat tuntutan, yakni menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) sebagai regulasi pengemudi daring, dan penghapusan program instan aplikator (Aceng, Slot, Bike Hemat, HUB, Samday, Gabungan, dan lainnya) merugikan para pengemudi daring.
Kemudian, meninjau potongan aplikasi sesuai Permenhub Nomor 667 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor, dan memberikan jaminan perlindungan dan keselamatan kerja.
"Selanjutnya akan dijadwalkan pertemuan bersama driver (pegemudi), dan aplikator guna solusi terbaik atas tuntutan para driver ojol," tutur Bobby.
Perwakilan pimpinan aplikator Fadil Pasaribu menyampaikan, pihaknya selalu membuka ruang diskusi untuk para mitra, termasuk payung hukum yang ditetapkan pemerintah atas komisi 20 persen.
"Kita selalu terbuka, hitungannya sebenarnya sudah bisa dilihat dari notifikasi. Aspirasi dari teman-teman bisa ditampung dan membuka ruang diskusi," katanya.
Koordinator Aksi Agam Zubir mengucapkan terima kasih Gubernur Sumut Bobby Nasution karena telah menyempatkan hadir di tengah-tengah ribuan pegemudi daring.
"Pemerintah harus hadir dan mengintervensi, jangan ada lagi pembiaran seperti saat ini," ucapnya.