Medan (ANTARA) - Keluarga Erika Siringo-ringo korban penganiayaan meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sumatera Utara, agar menuntut terdakwa Doris Fenita Br Marpaung (46) oknum PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan dan Riris Partahi Br Marpaung (50) dengan hukuman maksimal.
"Kita berharap agar kedua terdakwa dituntut maksimal, karena penganiayaan yang dialami adik saya dilakukan secara bersama-sama. Apalagi, kejadiannya pas ada orang meninggal," kata Aldo Siringo-ringo selaku abang kandung korban di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/4).
Dikatakan Aldo, pihaknya hari ini mendatangi Pengadilan Negeri Medan, untuk mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU Kejari Medan, namun dikarenakan Hakim Ketua Nani Sukmawati sedang sakit, sidang ditunda pada pekan depan.
“Dijadwalkan hari ini sidangnya, namun ketua majelisnya sedang sakit, jadi ditunda pada Rabu (23/4) mendatang,” kata dia.
Atas penundaan itu, pihaknya mengaku kecewa dengan penundaan sidang agenda tuntutan tersebut. Sebab, dirinya beserta keluarga datang ke Pengadilan Negeri Medan pada pukul 12.00 WIB, dan ditundanya sidang hingga pukul 16.30 WIB.
"Kita dapat info dari jaksa sidangnya pukul 14.00 WIB. Menurut saya penundaan sidang hal biasa di pengadilan jadi kita hargai proses hukum. Meskipun saya juga kecewa dengan penundaan ini," tutur dia.
Kendati demikian, pihaknya bersama penasehat hukum korban dan Prem Siringo-ringo selaku Ketua Umum Himpunan Pemuda Sumatera Utara (HPSU), untuk jadwal berikutnya tetap mengawal proses hukum yang dialami Erika Siringo-ringo merupakan seorang mahasiswi di Medan.
“Kami juga telah memberikan bukti-bukti tambahan ke JPU untuk memberatkan tuntutan hukuman kepada kedua terdakwa,” jelas dia.
JPU Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini terjadi saat acara duka di Jalan M. Nawi Harahap, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pada Kamis (9/11/2023).
“Saat itu, korban sedang berada di halaman rumah untuk mengikuti acara duka atas meninggalnya kakak dari ibunya,” ujar JPU Sri Yanti.
Di tengah keramaian pelayat yang hadir, sempat terjadi keributan antara kedua terdakwa dengan pihak keluarga korban, meski tidak diketahui pasti apa penyebab perdebatan tersebut.
Korban sempat mencoba meredakan suasana dengan menegur kedua terdakwa. namun hal itu justru berujung pada aksi kekerasan.
Terdakwa Doris Fenita Br Marpaung langsung menampar pipi kiri korban dua kali, kemudian disusul oleh terdakwa Riris Partahi Br Marpaung yang menjambak rambut korban.
“Keduanya lantas menyeret korban keluar halaman rumah dan menjatuhkannya ke aspal jalan,” ucapnya.
Aksi kekerasan itu membuat korban mengalami sejumlah luka. Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan yang dilakukan pada hari yang sama, korban mengalami sejumlah luka.
“Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar JPU Sri Yanti.
