Medan (ANTARA) - Fakta persidangan perkara dugaan pemalsuan akta PT Madina Gas Lestari di Pengadilan Negeri Medan mengungkap adanya pelanggaran prosedur dalam penerbitan akta yang menjadi objek perkara.
Hal itu terungkap dalam keterangan saksi notaris Shanty Sagita yang diperiksa secara daring dari Pengadilan Negeri Cilegon di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Kasim, Jumat (8/5).
Dalam persidangan, Shanty mengakui para pihak yang tercantum dalam akta tidak pernah hadir di hadapannya saat proses pembuatan dokumen dilakukan.
“Kalau para pihak tidak hadir di hadapan notaris, itu tidak sesuai mekanisme dan akta menjadi tidak sah,” ujar Shanty.
Perkara tersebut menyeret tiga terdakwa, yakni Anna Br Sitepu bersama dua anaknya, Ninta Sri Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana, terkait akta perubahan bernomor 3532 yang dibuat pada 2024 di Cilegon.
Dalam keterangannya, Shanty mengaku tidak mengenal para terdakwa dan tidak pernah bertemu langsung dengan mereka. Ia juga menyebut tidak mengetahui siapa pihak yang meminta pembuatan akta tersebut.
“Tidak kenal dengan para terdakwa. Saya juga tidak tahu siapa yang minta dibuatkan akta itu,” katanya.
Menurut dia, seluruh berkas dan konsep akta disiapkan oleh pihak biro jasa bernama Nita, sementara dirinya hanya menerima dokumen melalui perantara bernama Hafi atau Afi.
“Konsep disiapkan Nita. Saya hanya menandatangani. Akta saya terima dari Hafi,” ujarnya.
Shanty juga mengakui tidak melihat langsung proses penandatanganan oleh Ayu Brahmana selaku pihak yang disebut dalam akta.
Selain itu, ia menyebut tidak menerbitkan minuta akta, yakni dokumen asli yang wajib disimpan notaris sebagai bagian dari prosedur resmi.
Ia mengakui terdapat kesalahan dalam proses penerbitan akta tersebut dan menyebut seluruh proses dilakukan atas arahan pihak biro jasa dengan honor yang diterimanya sebesar Rp600 ribu.
“Ini hanya sekali transaksi. Saya akui ada kesalahan dalam prosesnya,” ucapnya.
Majelis hakim kemudian mengingatkan saksi agar lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai notaris.
Sementara itu, saksi lain bernama Denisa Lubis kembali tidak hadir meski telah dipanggil sebanyak empat kali sehingga Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya di persidangan.
Tim penasehat hukum terdakwa, yakni Hartanta Sembiring dan Visky Nasution, menyatakan keberatan atas pembacaan BAP tersebut karena saksi tidak dihadirkan langsung di persidangan.
Menurut Hartanta, dalam persidangan saksi Ahmad Hafi mengaku menerima data dari seseorang bernama Desika sebelum meneruskannya kepada Leli Leonita alias Nita, lalu diteruskan kepada notaris untuk penerbitan akta.
“Data yang dikirim itu hanya chat WhatsApp. Tidak ada foto atau identitas Ayu yang kami kirim. Jadi kenapa bisa muncul nama Ayu itu?” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah dokumen rapat yang disebut tidak ditandatangani namun tetap dijadikan dasar penerbitan akta.
“Notulen rapat dan berita acara rapat tidak ditandatangani, tapi kenapa tetap bisa diterbitkan?” katanya.
Hartanta menyebut notaris dalam persidangan juga mengakui minuta akta dibuat oleh Nita. Namun hingga kini, pihak tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan maupun dibacakan BAP-nya.
“Padahal dia kunci dari seluruh perbuatan ini,” tegasnya.
Setelah persidangan, Hartanta menilai keterangan Shanty memperlihatkan adanya kejanggalan serius dalam proses penerbitan akta.
“Selain dia mengakui salah prosedur, dia juga secara tegas mengatakan bahwa akta itu bukan dibuat oleh dia. Dia hanya menandatangani akta tersebut,” ujar Hartanta.
Menurut dia, konsep akta dibuat oleh pihak lain bernama Hepi dan Nita, sedangkan notaris hanya melakukan penandatanganan.
“Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan KUHPerdata jelas disebutkan bahwa pembuatan dan penandatanganan akta harus dilakukan di hadapan notaris. Itu tidak terpenuhi,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya berupaya membuktikan para terdakwa tidak terlibat dalam proses dugaan pemalsuan akta tersebut.
“Kalau kemudian dinyatakan palsu, maka yang perlu ditelusuri adalah pihak yang membuatnya, bukan klien kami yang hanya menggunakan akta tersebut,” ujarnya.
Hartanta juga menegaskan hingga kini belum ada pengujian hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam akta tersebut.
“Kami hanya mempergunakan akta yang katanya asli. Sampai sekarang belum ada pengujian apakah tanda tangannya palsu atau tidak,” tutur dia.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026