Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengajukan banding atas vonis bebas terhadap Junara Alberto Hutahean (21) terdakwa kasus penganiayaan yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

“Atas vonis bebas tersebut, kami akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Zulkarnain Harahap, di Medan, Jumat (8/5).

Ia mengatakan langkah banding dilakukan sesuai ketentuan KUHAP baru yang mengatur putusan bebas tidak lagi langsung diajukan kasasi, melainkan melalui upaya hukum banding terlebih dahulu.

Selain itu, menurut dia, upaya banding diajukan karena putusan majelis hakim tidak sejalan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan.

Dalam nota tuntutan, JPU Rahmayani Amir menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Rahmayani Amir ketika membacakan surat tuntutan.

Zulkarnain mengatakan berkas banding akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Medan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.

“JPU yang menangani perkara akan mengirimkan berkas banding pada Senin (11/5),” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Junara Alberto Hutahean karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Andika Charlie.

“Menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Junara Alberto Hutahean karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu di ruang sidang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memulihkan harkat, martabat, kedudukan, serta hak-hak terdakwa seperti semula.

Majelis hakim menilai unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan jaksa tidak terbukti di persidangan.

Hakim turut mempertimbangkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diputar di persidangan dan menunjukkan terdakwa justru menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang.

“Terdakwa merupakan korban pengeroyokan empat orang berdasarkan rekaman CCTV yang diputar di persidangan,” ujar Khamozaro.

Majelis hakim juga menilai pihak kepolisian dari Polsek Medan Barat dan Polrestabes Medan telah memutarbalikkan fakta karena terdakwa yang seharusnya menjadi korban justru ditetapkan sebagai tersangka.

“Kondisi tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum apabila terdakwa tetap dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Dalam surat dakwaan, JPU Aprilda Yanti Hutasuhut menyebut terdakwa Junara bersama Dhana Badi Sikhi melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum di Jalan Karya Gang Perdamaian, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Minggu (3/11/2024).

Keributan bermula saat terdakwa meminta korban memindahkan sepeda motor yang menghalangi mobil pikap miliknya. Adu mulut kemudian berujung perkelahian dan menyebabkan sejumlah orang mengalami luka.

“Akibat kejadian itu, korban Andika Charlie dan saksi Rudi Yanto mengalami luka memar berdasarkan hasil visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan,” kata Aprilda.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026