Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menuntut tiga terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,2 kilogram (kg) dengan pidana penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
“Tiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Agustin Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/4).
Dia mengatakan, terdakwa Candra Bos dan terdakwa Aditya Raaz masing-masing dituntut pidana penjara seumur hidup, sementara terdakwa Anend Naidu dituntut 20 tahun penjara.
“Terdakwa Anend dituntut membayar denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” jelasnya.
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Muhammad Shobirin menjadwalkan persidangan dilanjutkan pada Rabu (30/4), dengan agenda putusan.
“Sidang dilanjutkan pada Rabu (30/4), dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Hakim Shobirin.
JPU Agustin Tarigan dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, terdakwa Candra dihubungi oleh Laurensius, yang kini berstatus buronan (DPO), untuk menerima sabu-sabu dari terdakwa Aditya.
Keduanya kemudian bertemu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dimana terdakwa Aditya menyerahkan tas ransel berisi sabu-sabu seberat 2,4 kg kepada terdakwa Candra.
Setelah menerima barang haram tersebut, terdakwa Candra membawa sabu itu ke rumahnya di Gang Puskesmas Nomor 20 B, Jalan Masjid, Kelurahan Polonia.
Selama bulan Agustus hingga awal September 2024, terdakwa Candra beberapa kali menerima perintah dari Laurensius untuk menyerahkan sabu-sabu kepada terdakwa Aditya dalam jumlah yang bervariasi.
Selain itu, terdakwa Candra juga mengantarkan masing-masing 1 kg sabu-sabu kepada terdakwa Aditya.
Kemudian, pada 23 Agustus 2024, terdakwa Candra diminta membagi 1 kg sabu-sabu menjadi 10 paket kecil berisi 100 gram, lalu menyerahkan tiga di antaranya kepada terdakwa Aditya.
“Penyerahan tiga paket sabu kembali terjadi pada 30 Agustus 2024. Puncaknya terjadi pada 3 September 2024, saat hendak menyerahkan 200 gram sabu kepada terdakwa Aditya, terdakwa Candra mendapati sejumlah mobil mendatangi rumahnya,” ujar JPU Agustin Tarigan.
Menduga itu adalah petugas kepolisian, kata JPU, terdakwa Candra buru-buru membuang ponselnya ke sungai terdekat. Lalu, pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa Candra pulang ke rumah dan langsung diamankan oleh sejumlah pria berpakaian preman merupakan anggota kepolisian.
Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu menangkap terdakwa Aditya dan terdakwa Anend. Sementara dari hasil penggeledahan di rumah terdakwa Candra, petugas polisi menemukan sabu-sabu seberat 2,2 kg.
“Kemudian ketika terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata JPU Agustin Tarigan.