Medan (ANTARA) - DPRD Kota Medan meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menambah mesin anjungan dukcapil mandiri (ADM) menjadi setiap kecamatan.
"Pak kadis, kalau bisa mesin ADM itu ditambah lagi. Tujuannya biar pada saat digunakan masyarakat tidak mengantre terlalu panjang," ucap Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Reza Pahlevi Lubis, di Medan, Selasa (11/2).
Dalam rapat dengar pendapat bersama Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda P Siregar, legislator ini mengatakan, mesin ADM ini untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Muslim Harahap menyebut, pihaknya menerima banyaknya pengaduan atas layanan administrasi pengurusan, seperti KTP elektronik (e-KTP).
Bahkan belakangan ini, ungkap dia, pelayanan administrasi pengurusan KTP elektronik banyak dikeluhkan masyarakat karena blangko e-KTP kosong.
"Nah melalui rapat koordinasi ini, kami bisa mengetahui apa yang terjadi sehingga kekosongan blangko e-KTP," kata Muslim.
Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda P Siregar mengatakan, kosongnya blangko e-KTP karena terbatas pengadaan yang disediakan Kementerian Dalam Negeri.
Sementara dokumen administrasi lainnya, semua kecamatan sudah dapat mencetak sendiri, kecuali e-KTP meski di beberapa kecamatan sudah memiliki mesin ADM.
"Untuk pencetakan, kita membatasi hanya 300 lembar per hari, sementara mesin hanya mampu cetak 100 lembar per hari. Rata-rata permohonan per hari itu capai 500 sampai 600 lembar," katanya.
Kalau tidak dibatasi, maka mesin cetak cepat akan rusak dengan biaya perbaikan mencapai Rp4 juta per unit. "Bila mesin baru harganya mencapai Rp260 juta per unit," ucap Baginda.