Padang Lawas (ANTARA) - Kapolsek Barumun Iptu Sakti K Harahap SH meminta kepada para pelaku usaha dan masyarakat di wilayah hukumnya jajaran agar menaati bersama imbauan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda) tentang pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan, tahun 1446 Hijiriyah / 2025 Masehi.
Iimbauan itu, kata Iptu Sakti, Selasa, bertujuan untuk menciptakan bersama situasi Kamtibmas yang aman dan damai di tengah - tengah masyarakat.
,"Tutup aktivitas kafe atau warung remang - remang yang tidak memiliki izin hiburan malam dan penjualan miras sejenisnya. Mari hargai dan jaga bersama kesucian bulan Ramadhan," kata Kapolsek Barumun Iptu Sakti didampingi Kanit Reskrim Aiptu Syaiful Bahri, saat acara kegiatan rapat antisipasi gangguan Kamtimbas bersama Forkopimkec.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pelaku usaha dan pengelola kafe, di Aula Kantor Bhayangkari, Mapolsek Barumun, Selasa ( 28/1) sore.
Adapun empat poin himbauan Forkopimda Palas tentang pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan, tahun ini (1446 H/ 2025 M) dipaparkan Kapolsek Iptu Sakti K Harahap sebelumnya, pertama menutup semua tempat usaha karaoke, kafe tenda biru dan tempat hiburan sejenisnya termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel, terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan selama Bulan Suci Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Kedua, khusus kepada pimpinan atau pemilik usaha rumah makan, restoran, cafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa (ditutup memakai tirai).
Ketiga, dilarang melaksanakan kegiatan balap liar, menggunakan atau membunyikan petasan dan memperjual belikan petasan sejenisnya, serta menggunakan pistol mainan anak-anak yang memakai peluru plastik.
Ke empat, dilarang perdagangan minuman mengandung alkohol dan minuman permentasi (tuak).
Imbauan Forkopimda Palas itu, lanjut Iptu Sakti, di dasari peraturan daerah ( Perda) Kabupaten Padang Lawas nomor 09 tahun 2014 tentang Ketertiban Sosial. Kemudian, perda Kabupaten Padang Lawas nomor 07, tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol. Dan perda Kabupaten Padang Lawas Nomor 07, tahun 2022 tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman, serta Perlindungan Masyarakat.
Imbauan itu, sambungnya, telah ditanda tangani oleh Pj. Bupati Palas Ir. Ardan Noor, bersama Kapolres Palas AKPB Diari Astetika SIK, Ketua DPRD Palas Luat Hasibuan, Dandim O212 Tapsel Letkol ARM Delli Yudha Adi Nurcahyo, Kajari Palas Sinrang SH, dan Ketua MUI Palas H. Ismail Nasution, pada tanggal 24 Januari 2025 lalu.
,"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin/penutupan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"tandas Kapolsek di acara rapat tersebut. (*)