Tiga mantan Kepala BTP Sumbangut diperiksa Kejagung terkait korupsi KA
Kamis, 21 November 2024 9:43 WIB 321
Selanjutnya, Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, yakni terdakwa Rieki Meidi Yuwana (RMY), memenuhi permintaan KPA, melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.
Dalam pelaksanaan proyek, pembangunan jalan KA Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan, tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kementerian Perhubungan, serta KPA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan, sehingga jalur KA mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak dapat terpakai.
Perbuatan tersangka Prasetyo menyebabkan jalur KA tidak bisa difungsikan, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp1,1 triliun atau lebih tepatnya Rp1.157.087.853.322,00.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung periksa tiga mantan Kepala BTP Sumbangut terkait korupsi KA