Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,8 kilogram.
“Menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Harun alias Mathias (28) dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal (23), dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun,” kata Hakim Ketua M. Nazir di ruang sidang Cakra VI, PN Medan, Rabu (23/10).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa, kata Nazir, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Baca juga: Polisi buru terduga pelaku pembunuh pemilik kos di Medan
“Sedangkan keadaan meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya, serta kedua terdakwa belum pernah dihukum,” ujar dia.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut dan kedua terdakwa masing-masing menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis itu lebih ringan dari dari tuntutan JPU Erning Kosasih, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Sebelumnya JPU Erning Kosasih dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula pada 18 Februari 2024, ketika Harun diajak oleh Ahyatullah untuk menjadi kurir sabu seberat 4 kilogram ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan iming-iming upah Rp80 juta.
Baca juga: Hakim vonis dua tahun penjara tujuh terdakwa aniaya anggota polisi di Medan
Pada 19 Februari, mereka menerima instruksi dari seorang penghubung untuk membuat KTP palsu yang akan digunakan untuk membeli tiket pesawat serta mengalihkan perhatian petugas bandara.
Setelah menerima uang Rp8 juta, para terdakwa berangkat dari Kabupaten Pidie, Aceh, menuju Medan pada malam hari.
Setibanya di Medan pada 21 Februari, mereka mengambil sabu yang disimpan di sebuah penginapan di Jalan Abdul Hakim.
Keesokan harinya, saat menuju Bandara Kualanamu International Airport, mereka ditangkap oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut yang menemukan 16 bungkus sabu dengan total berat 3.847,8 gram.
Dua kurir 3,8 kilogram sabu-sabu divonis 15 tahun penjara di PN Medan
Rabu, 23 Oktober 2024 20:01 WIB 1049