Medan (ANTARA) - Juanda (27), seorang pria di Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprlida Yanti Hutasuhut, setelah tertangkap tangan menjual sabu-sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Juanda dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Aprlida di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/10).
Selain pidana penjara, JPU Kejari Medan juga menuntut terdakwa Juanda dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
JPU Aprilda menyatakan perbuatan terdakwa Juanda terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan pertama,” sebut Aprlida.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (24/10), dengan agenda putusan.
Sebelumnya JPU Aprlida dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Kamis (6/6), saat itu petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan Rumah Potong Hewan, Medan Deli.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli sabu atau undercover buy dan menemui terdakwa Juanda.
Ketika bertemu, lanjut JPU, petugas polisi memesan sabu-sabu dengan menyerahkan uang Rp50 ribu kepada terdakwa. Saat transaksi dilakukan, petugas polisi langsung menangkap terdakwa Juanda.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 3,55 gram, dan dua timbangan elektrik.
“Kepada polisi, terdakwa Juanda mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang pengedar bernama Adi Pincang yang saat ini masih buron,” ujar Aprlida Yanti Hutasuhut.
Pria di Medan dituntut delapan tahun penjara setelah tertangkap jual sabu-sabu kepada polisi
Jumat, 18 Oktober 2024 19:59 WIB 1070