Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis kepada dua anggota geng motor Nicholas dan Reymond Febrino Siadari, dengan pidana selama dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menguasai dan membawa senjata tajam (sajam) jenis anak panah besi serta corbek saat ingin melakukan tawuran sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan di ruang sidang Cakra IV, PN Medan, Selasa (8/10).
Kedua terdakwa, kata Pinta Uli, melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen Tahun 1948 Nomor 17 dan Undang-undang dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Pinta Uli memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama tiga tahun.
Sebelumnya JPU Asepte Ginting dalam surat dakwaan menyebutkan kasus bermula pada Kamis (6/6) sekira pukul 22.10 WIB. Saat itu, para terdakwa bertemu di gubuk basecamp geng motor SL depan Cafe Uso di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Medan, bersama dengan temannya berkisar 50 orang.
“Kedua terdakwa bersama teman-temannya berkumpul untuk menyusun rencana melakukan tawuran dengan geng motor Rock N Roll. Setelah itu, kedua terdakwa bersama teman-temannya mempersiapkan alat sajam,” sebut dia.
Kemudian, lanjut dia, terdakwa Nicholas menyiapkan sajam berupa sebuah anak panah besi dan diletakkan di dalam bagasi sepeda motornya, sedangkan terdakwa Reymond membawa 1 bilah corbek dengan ujung bengkok tajam runcing dengan panjang sekitar 97 cm.
“Keesokan harinya, kedua terdakwa bersama teman-temannya berangkat ke Jalan Sekip, Kota Medan dengan maksud akan melakukan tawuran. Namun dikarenakan ketua geng motor SL tidak datang, tawuran batal dilakukan dan mereka pun membubarkan diri,” ujar Asepte.
Saat kedua terdakwa singgah ke gubuk basecamp geng motor SL untuk menyembunyikan sajam, tiba-tiba datang petugas kepolisian yang tengah berpatroli dan melakukan penggeledahan.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebuah anak panah besi dan satu bilah corbek, dan mengamankan dua terdakwa,” ujar JPU Asepte Ginting.
Dua anggota geng motor di Medan divonis 2,5 tahun penjara, ini kasusnya
Selasa, 8 Oktober 2024 17:59 WIB 966