Medan (ANTARA) - Pasangan suami istri (pasutri), yang didakwa mencemarkan nama baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tak kuasa menahan kesedihan saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan ketika membacakan pembelaan, Rabu (2/10).
Dari pantauan di ruang sidang Cakra VII, PN Medan, terdakwa Wasu Dewan (39) dan istrinya Kaliyani (39) masing-masing memegang secarik kertas yang ditulis tangan sendiri.
“Dengan segala hormat, kami memohon kepada bapak majelis hakim agar memberikan keadilan yang benar dan kami percaya, hanya dari bapak majelis hakim yang mulia kami bisa mendapatkan sila kelima,” kata terdakwa Kaliyani.
Di hadapan Hakim Ketua Frans Effendi Manurung, tangis pasutri itu pecah. Mereka tak mampu membendung air mata. Terlebih saat menyebutkan memiliki tiga anak yang masih kecil-kecil.
“Bapak majelis hakim, bebaskanlah kami, karena saat ini kami masih memiliki tiga orang anak, yang mana ketiga anak kami masih kecil-kecil, apalagi akibat kasus ini anak-anak kami terbengkalai dan putus dari sekolahnya,” ujar dia.
Dalam secarik kertas di surat pembelaan itu, pasutri tersebut mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
“Kami mengaku menyesal dan tidak mengulanginya lagi dan kami memohon kepada majelis hakim yang mulia bebaskanlah kami,” katanya sambil menitikan air mata.
Setelah mendengarkan pembacaan pledoi dari keduanya, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menanggapi pledoi tersebut.
Namun, JPU Septian Napitupulu menyatakan tetap pada tuntutannya yakni masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Sebelumnya JPU Trian Adhitya Izmail dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Senin (5/2), Pukul 14.50 WIB bertempat di Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Kota Medan.
Saat itu, Wasu bersama istrinya Kaliyani masuk ke ruangan PTSP Kejari Medan dan menjumpai saksi Risnawati Ginting. Saksi Risnawati merupakan seorang Jaksa yang menangani perkara yang ingin dikonfirmasi para terdakwa.
Kemudian, saksi pun memberikan penjelasan kepada para terdakwa. Tak lama berselang, datang saksi Pantun Marojahan Simbolon dan saksi Rustam Ependi guna mendampingi saksi Risnawati dalam memberikan penjelasan.
Selanjutnya, setelah saksi Risnawati memberikan penjelasan, para terdakwa meminta saksi Risnawati untuk foto bersama, akan tetapi saksi menolak.
“Penolakan itu rupanya membuat para terdakwa kesal, sehingga Kaliyani melakukan siaran langsung melalui akun media sosial facebook pribadinya dan menghina institusi Kejaksaan,” kata Trian Adhitya Izmail.
Pasutri yang didakwa cemarkan nama baik Kejari Medan menangis bacakan pledoi
Rabu, 2 Oktober 2024 21:06 WIB 1275