Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat empat kilogram (kg), dengan pidana penjara selama 20 tahun.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Harun alias Mathias (28) dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal (23), dengan masing-masing pidana penjara selama 20 tahun,” kata JPU Erning Kosasih di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu.
JPU Erning Kosasih mengatakan kedua terdakwa merupakan warga Aceh terbukti mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat empat kilogram dari Aceh ke Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Kedua terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar dia.
Selain pidana penjara, JPU Erning menuntut kedua terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Sedangkan hal meringankan kedua terdakwa adalah mengaku dan menyesali perbuatannya,” sebut dia.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (2/10) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Nani Sukmawati.
Sebelumnya JPU Erning Kosasih dalam surat dakwaan mengatakan kasus ini bermula pada Minggu (18/2), sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, terdakwa Harun ditawarkan dan diajak oleh terdakwa Ahyatullah untuk menjadi perantara jual beli sabu-sabu seberat empat kg ke Kota Palu, Sulteng.
Atas tawaran dan ajakan itu, Harun diimingi upah sebesar Rp80 juta dan akan dibagi rata dengan Ahyatullah yang masing-masing memperoleh sejumlah Rp40 juta.
Selanjutnya pada Senin (19/2) sekira pukul 16.00 WIB, Hasan (dalam lidik) menghubungi Ahyatullah yang meminta Harun dan Ahyatullah untuk mengirim foto setengah badan agar dilampirkan dalam pembuatan KTP palsu yang akan digunakan untuk membeli tiket pesawat terbang juga untuk mengalihkan perhatian petugas Bandara Kualanamu International Airport (KNIA).
Kemudian, keesokan harinya, yakni Selasa (20/2) Hasan melalui orang suruhannya menyerahkan uang sejumlah Rp8 juta kepada Ahyatullah. Lalu, uang tersebut Ahyatullah bagi dua dengan Harun masing-masing sebesar Rp4 juta.
Selanjutnya, pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, kedua terdakwa berangkat dari Kabupaten Pidie, Aceh, menuju Kota Medan menggunakan transportasi umum darat (travel) dan tiba di Medan pada Rabu (21/2) sekira pukul 07.00 WIB.
Setibanya di Medan, seorang laki-laki menunjukkan sabu-sabu sebanyak 16 bungkus di bawah tempat tidur di salah satu penginapan yang berada di Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang. Kemudian, sabu-sabu tersebut dimasukkan ke dalam koper.
Setelah itu, selanjutnya pada Kamis (22/2) sekira pukul 03.00 WIB Harun dan Ahyatullah berangkat menuju Bandara Kualanamu International Airport. Mereka pun tiba di bandara pada pukul 04.00 WIB.
Sesampainya di bandara, petugas kepolisian dari Polda Sumut langsung melakukan menangkap terhadap kedua terdakwa dan menggeledah koper yang dibawa kedua terdakwa. Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti 16 bungkus sabu-sabu seberat empat kilogram.
Dua terdakwa kurir empat kg sabu-sabu dituntut 20 tahun penjara
Rabu, 25 September 2024 23:04 WIB 1734