Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyita barang bukti seberat 175 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya terhitung dari 1 Agustus-16 September 2024.
"Selain itu, barang bukti lainnya ganja sebanyak 218 kilogram dan 33 ribu pil ekstasi," ujar Kepala Polda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto di Medan, Selasa.
Whisnu mengatakan dari barang bukti yang disita tersebut, pihaknya menangkap 713 tersangka dari 578 kasus pada narkoba tersebut.
Lebih lanjut, ratusan tersangka narkoba itu memiliki peran yang berbeda-beda yakni menjadi pengedar sebanyak 610 tersangka dan 103 pengguna narkoba.
"Dari penyitaan barang bukti sebanyak itu dapat menyelamatkan anak bangsa 1,6 juta orang dari dampak narkoba," ucap Whisnu.
Jenderal bintang dua itu mengatakan sementara untuk Januari sampai saat ini, Polda Sumut telah menyita sebanyak 600 kilogram sabu-sabu.
Untuk barang bukti tersebut sebagian dimusnahkan dengan memakai mobil insinerator, sebagian lagi disisihkan untuk bukti di persidangan dan lainnya.
Whisnu mengatakan pihaknya bersama TNI dan pemangku kepentingan lainnya terus mengintensifkan dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya, baik dari jalur udara, laut maupun darat.
Oleh karena itu, Polda Sumut dan jajaran tidak ragu-ragu dalam menindak tegas pelaku narkoba di wilayah hukumnya. Karena ini merupakan narkoba merupakan sumber dari kejahatan.
"Terbukti, dengan meningkatkan pemberantasan peredaran narkoba masuk dari Sumatera dikabarkan telah bergeser ke tengah (Indonesia bagian tengah)," ucapnya.
Whisnu mengimbau kepada masyarakat juga aktif dalam memberikan informasi di wilayah lingkungannya jika ada orang mencurigakan untuk melaporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat diproses.
Polda Sumut sita 175 kilogram sabu-sabu
Selasa, 17 September 2024 17:39 WIB 998